RUU Masyarakat Adat
Senator Agustinus Kambuaya Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Komitmen Prabowo-Gibran Ditunggu
RUU ini adalah aspirasi langsung dari komunitas adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Agustinus R Kambuaya mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Baca juga: Cuaca Papua Barat Daya 1 Agustus 2025: Berawan hingga Hujan, Maybrat Potensi Kabut Tebal
Hal ini disampaikannya usai mengikuti konsultasi publik yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sorong, Rabu (30/7/2025).
Menurut Agustinus, RUU ini adalah aspirasi langsung dari komunitas adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
Baca juga: Mayoritas Diguyur Hujan, Prakiraan Cuaca Papua Barat Daya 1 Agustus 2025, Raja Ampat Berawan
Perjuangan panjang RUU hampir satu dekade namun belum masuk legislasi prioritas nasional.
“Sudah masuk ke DPR RI, tapi belum juga ditetapkan. Kita berharap tahun ini,” ujar dia.
Ia bilang, konsultasi publik ini memperkuat substansi RUU dan membangun komitmen politik dari pemerintah serta partai di parlemen.
Agustinus menilai substansi RUU Masyarakat Adat sudah matang karena disusun langsung oleh komunitas adat.
“Isinya menyentuh hak atas tanah, adat, hukum, budaya, dan seluruh atribut sosial yang melekat pada komunitas adat,” katanya.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Bina UMKM Lokal Penuhi Standar Mutu Produk, Akui Data Sulit
Pria asal Maybrat itu mengatakan, pengakuan masyarakat adat adalah bagian dari sejarah berdirinya Republik Indonesia.
"Maka sudah selayaknya negara menghadirkan perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang yang mengakui eksistensi dan hak-hak mereka,” katanya.
Agustinus berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka komitmen nyata mendorong pengesahan RUU ini, melanjutkan wacana Presiden Joko Widodo.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi martabat dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” ujar dia.
Baca juga: Dana Otsus Tercampur APBD, KPK Sulit Evaluasi Pembangunan Papua Barat Daya
Ia mengatakan, posisi lemah masyarakat adat menghadapi kebijakan besar seperti investasi skala besar.
Di mana mereka sering tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Ini harus diubah dengan kehadiran UU Masyarakat Adat,” katanya.
Baca juga: Permudah Izin Usaha, DPMPTSP Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi OSS-RBA
Ia mengimbau partai politik mendukung penuh pembahasan dan pengesahan RUU ini di parlemen.
“Partai-partai politik punya kekuatan politik untuk memutuskan. Saya berharap semuanya kompak. Kasihan masyarakat adat kita, mereka terus menunggu keadilan,” pungkasnya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.