TOPIK
Sidang Sengketa Pilkada PBD
-
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Lantai 2 Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
-
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada.
-
Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno di lantai 2 Gedung I MK, berdasarkan perkara Nomor 172/PHPU.BUP-XXIII/2025.
-
Sokhib menjelaskan, bahwa kewenangan MRP telah diatur dengan jelas dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
-
Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki identitas kependudukan.