Senin, 4 Mei 2026

Sidang Sengketa Pilkada PBD

Sengketa Pilkada Tambrauw Mentok di MK, Bupati Terpilih Bersiap Dilantik Presiden

Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Sengketa Pilkada Tambrauw Mentok di MK, Bupati Terpilih Bersiap Dilantik Presiden
Dok. Istimewa
SIDANG SENGKETA PILKADA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memimpin sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, FEF - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan gugurnya permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati Tambrauw yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia atas nama Saparuddin. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Lantai 2 Gedung I MK, berdasarkan Perkara Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca juga: Gugatan Ria Umlati-Benoni Saleo Kandas di MK, Orideko-Mansyur Siap Dilantik

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, bahwa setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), MK secara bulat memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan. 

“Nomor 142/PHPU.BUP-XXIII/2025 gugur,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

Pihak pemohon menuduh adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di Distrik Sausapor. 

Saksi yang dihadirkan, Keliopas Momo mengungkapkan, bahwa terdapat pencoblosan sisa surat suara yang seharusnya tidak digunakan. 

Dugaan ini disebut menguntungkan pasangan calon tertentu.

Baca juga: Gugatan Saparudin atas Hasil Pilkada Tambrauw 2024 Gugur, Sidang Pleno Ketetapan PHPU di MK

Selain itu, pemohon juga menyoroti pengelolaan administrasi surat suara yang dinilai bermasalah. 

Mereka menuding bahwa Formulir C-Hasil tidak diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), melainkan tetap berada di lingkungan KPU Kabupaten. 

Baca juga: Tokoh Perempuan Tambrauw Protes Hasil Seleksi DPRP Papua Barat Daya, Minta Pansel Tinjau Ulang

Hal ini dianggap menyebabkan ketidaktepatan dalam pencatatan jumlah penggunaan surat suara, sisa surat suara, serta perhitungan surat suara sah dan tidak sah.

Meski pemohon meminta pembatalan keputusan KPU Kabupaten Tambrauw, MK setelah menelaah bukti dan mendengarkan keterangan berbagai pihak menyimpulkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan tersebut. 

Dengan demikian, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tambrauw tidak dapat dilanjutkan ke sidang berikutnya.

Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno sebagai bentuk kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada di Tambrauw.

Baca juga: Tindak Lanjuti Instruksi Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Tambrauw Mulai Selidiki Pembalakan Liar

Dengan gugurnya gugatan ini, Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw terpilih, Yeskiel Yesnath dan Paulus Ajambuani dipastikan dapat menjalankan tugasnya. 

Keduanya dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved