Sidang Sengketa Pilkada PBD

Gugatan Ditolak! Petronela Krenak-Yohan Bodori Sah Pimpin Sorong Selatan

Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Lantai 2 Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
Dok. Istimewa
SIDANG SENGKETA PILKADA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memimpin sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati Sorong Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin.

Baca juga: Gugatan Ria Umlati-Benoni Saleo Kandas di MK, Orideko-Mansyur Siap Dilantik

Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Lantai 2 Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.

“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.

Alasan utama penolakan adalah karena gugatan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan pencetakan 2.000 surat suara tambahan untuk pemungutan ulang.

Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan klaim tersebut tidak didukung bukti yang cukup.

Baca juga: Sengketa Pilkada Tambrauw Mentok di MK, Bupati Terpilih Bersiap Dilantik Presiden

Bawaslu Sorong Selatan pun mengonfirmasi bahwa jumlah surat suara yang diterima tetap sesuai, yaitu 39.411 lembar.

Selain itu, selisih suara antara pemohon dan pasangan pemenang terlalu besar.

Baca juga: Program Sekolah Sepanjang Hari di Sorong Selatan Jadi Solusi Putus Sekolah di Papua Barat Daya

Pasangan Yance-Ahmad memperoleh 9.800 suara, sementara pasangan nomor urut 5, Petronela Krenak-Yohan Bodori, meraih 13.599 suara.

Dengan selisih 3.799 suara (11,5 persen), jauh di atas ambang batas sengketa 661 suara (2 persen), MK menilai tidak ada dasar kuat untuk mengabulkan gugatan.

Pemohon awalnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Sorong Selatan atau setidaknya mendiskualifikasi pasangan nomor urut 5 dan menggelar pemungutan suara ulang.

Namun, MK menilai seluruh tahapan Pilbup telah berjalan sesuai aturan.'

Baca juga: Penipuan Online Marak di Sorong Selatan, Kapolres Janji Ungkap Kasus di 2025

Dengan putusan ini, Petronela Krenak dan Yohan Bodori sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan terpilih.

Mereka dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. (tribunsorong.com/ismail saleh)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved