Sidang Sengketa Pilkada PBD
Gugatan Ditolak! Petronela Krenak-Yohan Bodori Sah Pimpin Sorong Selatan
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Lantai 2 Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati Sorong Selatan 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Yance Salambauw dan Ahmad Samsudin.
Baca juga: Gugatan Ria Umlati-Benoni Saleo Kandas di MK, Orideko-Mansyur Siap Dilantik
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pleno di Lantai 2 Gedung I MK, dengan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
“Dalam pokok permohonan, kami menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Alasan utama penolakan adalah karena gugatan tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 158 UU Pilkada.
Salah satu dalil yang diajukan pemohon adalah dugaan pencetakan 2.000 surat suara tambahan untuk pemungutan ulang.
Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan klaim tersebut tidak didukung bukti yang cukup.
Baca juga: Sengketa Pilkada Tambrauw Mentok di MK, Bupati Terpilih Bersiap Dilantik Presiden
Bawaslu Sorong Selatan pun mengonfirmasi bahwa jumlah surat suara yang diterima tetap sesuai, yaitu 39.411 lembar.
Selain itu, selisih suara antara pemohon dan pasangan pemenang terlalu besar.
Baca juga: Program Sekolah Sepanjang Hari di Sorong Selatan Jadi Solusi Putus Sekolah di Papua Barat Daya
Pasangan Yance-Ahmad memperoleh 9.800 suara, sementara pasangan nomor urut 5, Petronela Krenak-Yohan Bodori, meraih 13.599 suara.
Dengan selisih 3.799 suara (11,5 persen), jauh di atas ambang batas sengketa 661 suara (2 persen), MK menilai tidak ada dasar kuat untuk mengabulkan gugatan.
Pemohon awalnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Sorong Selatan atau setidaknya mendiskualifikasi pasangan nomor urut 5 dan menggelar pemungutan suara ulang.
Namun, MK menilai seluruh tahapan Pilbup telah berjalan sesuai aturan.'
Baca juga: Penipuan Online Marak di Sorong Selatan, Kapolres Janji Ungkap Kasus di 2025
Dengan putusan ini, Petronela Krenak dan Yohan Bodori sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan terpilih.
Mereka dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo pada Kamis, 20 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sorong Selatan
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
Jakarta
Petronela Krenak
Yohan Bodori
Yance Salambauw
Suhartoyo
Bawaslu
Pilkada
Bupati Sorong Selatan dan Istri Rayakan Natal di Periode Akhir Pemerintahan |
![]() |
---|
70 Perajin Ikut Pelatihan Pembuatan Produk Berbahan Pandan, Program Dekranasda Sorong Selatan |
![]() |
---|
Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada Papua Barat Daya 2024, ESA Berjaya di Sorong Selatan |
![]() |
---|
Hasil Resmi Pilkada Sorong Selatan 2024, Petronela-Yohan Unggul 3.799 Suara dari Rival Terdekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.