TOPIK
Pemalsuan Sertipikat Tanah
-
Proses hukum kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di Distrik Klawurung, Kota Sorong terus bergulir.
-
Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota menahan dua dari empat tersangka pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah.
-
Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau menyambut baik kerja penyidik dalam memproses kasus ini.
-
Meski begitu, lanjutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pihaknya akan membuat surat pemanggilan kedua.
-
AKP Arifal Utama menyebut, pasti hingga pukul 17.33 WIT, para tersangka mafia tanah tersebut tak kunjung tiba.
-
Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau meminta Polresta Sorong Kota segera menangkap tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHM
-
Jajaran Polresta Sorong Kota terus menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Daya