Pemalsuan Sertipikat Tanah

UPDATE Kasus Mafia Tanah di Kota Sorong, Pengacara Susul Klien jadi Tesangka

Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau menyambut baik kerja penyidik dalam memproses kasus ini.

|
Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
SURAT PENETAPAN TERSANGKA - Kuasa hukum pelapor dugaan pemalsuan sertipikat hak milik (SHM), Yuda Jatir Marau menunjukkan surat Nomor:B/1584/VII/RES.1.9/2025/Sat.Reskrim terkait penetapan VN sebagai tersangka, Selasa (22/7/2025). VN merupakan pengacara JW, eks pejabat intelijen negara di Papua Barat yang sudah ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya sejak awal 2024 lalu. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan oknum pengacara berinisial VN sebagai tersangka kasus mafia tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (22/7/2025).

VN menyusul tiga tersangka lainnya yang ditetapkan sejak 2024, yakni JW mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, serta YS eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong dan istrinya, EM. 

Baca juga: Elisa Kambu Ingatkan Ancaman Eksploitasi Alam pada Tanah Papua Climate Champions Festival 2025

Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau menyambut baik kerja penyidik dalam memproses kasus ini.

"Kami hari ini diberi surat Nomor:B/1584/VII/RES.1.9/2025/Sat.Reskrim terkait penetapan VN jadi tersangka," katanya kepada TribunSorong.com.

"Oknum pengacara ini sebagai pribadi dan kuasa hukum JW." 

Baca juga: Upaya Proteksi Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Kota Sorong Launching Sertipikat Elektronik

VN, kata Yuda, semula ditangguhkan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Yang bersangkutan pada saat itu menjadi Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPR) Kota Sorong pada Pemilu 2024.

Pemalsuan SHM

Jajaran Polresta Sorong Kota menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) di Kota Sorong, Papua Barat Day sejak awal 2024 lalu.

Setelah gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sorong Kota menetapkan tiga tersangka.

Ketiganya, JW mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat, YS eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong dan EM, istri YS.

Penyidik setidaknya memanggil 34 orang sebagai saksi dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat Pasal 264 ayat 1 dan 2 dan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.  

Ayat 1, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Ayat 2, Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved