Pemalsuan Sertipikat Tanah

Penyidikan Pemalsuan Sertipikat Tanah, Ini Alasan Tiga Tersangka Mangkir dari Panggilan Polisi

Meski begitu, lanjutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pihaknya akan membuat surat pemanggilan kedua.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/ALDY TAMNGE
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari tiga tersangka pemalsuan sertipikat hak milik (SHM) terkait penundaan jadwal pemeriksaan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Sertipikat Tanah di Sorong, Termasuk Eks Pejabat Intelijen

Para tersangka tersebut adalah YS, eks Kepala Kantor Pertahanan Kota Sorong dan istrinya, EM serta mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat berinisial JW.

"Ketiganya berhalangan hadir (panggilan pertama) alasan sakit, dibuktikan lewat surat dari kuasa hukum," kata Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada TribunSorong.com, Senin (12/2/2024).

Baca juga: BPN Papua Barat Serahkan Sertipikat Tanah ke Warga PBD, 5 Aset BPN Bakal Pakai Sertipikat Elektronik

Meski begitu, lanjutnya, sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pihaknya akan membuat surat pemanggilan kedua.

Mangkir

Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota sebelumnya melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus pemalsuan dokumen SHM tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yaitu JW serta YS dan istrinya, EM.

Baca juga: Tanah Bersertipikat tapi Patok Tak Jelas, Leonard Sampai Lelah Surati Kantor Pertanahan Kota Sorong

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama mengatakan, surat dikirimkan oleh penyidik beberapa hari lalu.

"Harusnya Rabu (7/2/2024), mereka kami periksa sebagai tersangka pemalsuan dokumen," ujarnya kepada TribunSorong.com, Rabu (7/2/2024).

AKP Arifal Utama menyebut, pasti hingga pukul 17.33 WIT, para tersangka mafia tanah tersebut tak kunjung tiba.

Pihaknya pun belum mendapatkan surat, penyampaian lisan ataupun alasan lainnya terhadap rencana pemeriksaan tersebut.

"Prinsipnya kami masih menunggu tapi memang belum ada satu pun yang datang," kata AKP Arifal Utama.

Baca juga: Tiga Tersangka Pemalsu Sertipikat Tanah di Sorong Mangkir dari Panggilan Pertama Penyidik

Menurutnya, jika para tersangka mafia tanah tak memenuhi panggilan akan dilayangkan surat kedua.

Desak penahanan

Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Yuda Jatir Marau meminta Polresta Sorong Kota segera menangkap tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen SHM.

Kuasa hukum pelapor Yuda Jatir Marau menuturkan, laporan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat itu dilayangkan pada Oktober 2023 lalu.

"Kami sempat pesimis sebab menemui jalan buntu, amun akhirnya semua tabir terbuka satu persatu," ucap Yuda kepada awak media di Kota Sorong, Senin (5/2/2024). (tribunsorong.com/safwan ashari)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved