Pemilu 2024

Soal Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta, KPU Kini Ajukan Banding Terkait Putusan Tersebut

Kini KPU telah mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 202

Editor: Rahman Hakim
Tribunnews.com/Bram
Penundaan Pemilu 2024 

Soal Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta, KPU Kini Ajukan Banding Terkait Putusan Tersebut

TRIBUNSORONG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta telah memutuskan adanya penundaan Pemilu 2024.

Hal tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kini KPU telah mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna.

Andi mengungkapkan, bahwa dokumen banding telah diterima pihak PN Jakarta dan akta permohonan banding juga telah diberikan kepadanya.

"Tadi sudah saya sampaikan dokumen dan telah kami terima akta permohonan banding, sehingga KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses dan substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago: Penundaan Pemilu 2024 Putusan PN Jakarta Terkesan Janggal

Andi juga menyampaikan beberapa poin banding terkait putusan tersebut, seperti kompetensi PN Jakarta Pusat hingga amar putusan soal tahapan Pemilu 2024 mesti diulang tahapannya 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Terkait putusan tahapan Pemilu 2024 tersebut, Andi menilai hal itu ada kekeliruan.

"Kurang lebih poinnya terkait dengan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan yang terpenting amar putusannya bahwa di antarannya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari."

"Yang ini KPU menganggap ada kekeliruan," jelasnya.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik lantaran dianggap KPU telah merugikan Partai Prima dalam verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Gugatan tersebut, tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Bawaslu Temukan Dua Kasus Joki Pemutakhiran Data Pemilih di Sorong Papua Barat Daya

Ilustrasi - Bawaslu dan Komisi Yudisial sepakat matangkan nota kesepahaman pemantauan dan pengawasan perkara Pemilu 2024.
Ilustrasi - Bawaslu dan Komisi Yudisial sepakat matangkan nota kesepahaman pemantauan dan pengawasan perkara Pemilu 2024. (antara foto)

Selain itu dalam petitum lain, penggugat juga meminta ganti rugi kepada KPU sebesar Rp 500 juta lantaran dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved