Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata Negara Sarankan KPU dan Partai Prima Ambil Damai, Mediasi Sulit Ditempuh?
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan supaya komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) berdamai.
Editor:
Rahman Hakim
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
KPU segera mengajukan banding setelah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu 2024 usai dikabulkannya gugatan Partai Prima.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, siap mencabut gugatan terhadap KPU jika diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024.
Mengingat, alasan pihaknya mengajukan gugatan ke PN Jakpus karena KPU dianggap tidak profesional dengan tidak loloskan Prima.
"Gak ada masalah, memang tujuan kita mau ikut Pemilu, bukan menunda Pemilu," kata Agus dalam diskusi bertajuk 'Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
(TribunSorong)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.