DOB Maybrat Sau

Papua Barat Daya Punya Lima DOB Kabupaten Kota, Ini Daftarnya

Komisi II DPR-RI Kembali membahas pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) level kabupaten kota baru di Tanah Papua.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Petrus Bolly Lamak
Tokoh sentral masyarakat Kabupaten Maybrat Agustinus Saa memperlihatkan dokumen DOB. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Komisi II DPR-RI Kembali membahas pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) level kabupaten kota baru di Tanah Papua.

Tokoh sentral masyarakat Kabupaten Maybrat Agustinus Sau menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR-RI.

Baca juga: Kabupaten Maybrat Sau Berpeluang Besar Jadi DOB, Agustinus: Janji Mendagri

Keduanya membuat kebijakan besar dengan hadirnya undang-undang otsus jilid-II yang mengamanatkan pemekaran provinsi dan kabupaten kota di Tanah Papua.

“Berkat Tuhan masyarakat Papua mendapat empat DOB provinsi yakni provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan provinsi Papua Barat Daya,” kata Agustinus Saa kepada TribunSorong.com di Ignislo Sorong Hotel Jl Basuki Rahmat Sabtu (18/3/2023).

Setelah mendengar undangan Komisi II DPR-RI, ucapnya, harapan masyarakat Papua khususnya daerah tingkat II akhirnya bisa terjawab.

Baca juga: Tokoh Pemuda Dorong Pemerintah Pusat Gelar Konsensus DOB Maybrat Sau

DPR-RI mengundang enam kepala daerah tingkat I hadir membahas penambahan DOB tingkat dua, penetapan ibu kota provinsi, batas wilayah, serta prinsip struktur organisasi pemerintahan akan dibahas di forum ini.

Baca juga: Pengendara Keluhkan Jalan Kontainer Aimas Rusak dan Gelap Saat Malam

“Kami atas nama masyarakat mendukung kebijakan pemerintah untuk membahas DOB tingkat II pada Senin (18/3/2023),” ungkap dia.

Ia bilang, khusus Sorong Raya kini sudah menjadi provinsi Papua Barat Daya ada lima DOB kabupaten kota yang diusulkan mekar.

DOB lima kabupaten kota itu sudah diusulkan 13 tahun lalu tepatnya sejak 2010.

“Sampai hari ini belum ada yang ketuk palu,” ucapnya.

Lima DOB itu, lanjutnya, DOB kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Imeko, Kabupaten Raja Ampat Selatan dan Raja Ampat Utara.

Baca juga: Bahas DOB Kabupaten Baru di Tanah Papua, DPR Undang Mendagri, 1 Plh dan 5 Pj Gubernur ke Jakarta

Dokumen kelima DOB ini sudah lengkap dibawa ke meja Kemendagri dan DPR-RI dan sudah dua kali Suspres.

“Selama ini kami tunggu kapan Jakarta akan menjawab usulan kami. Kami berdoa agar pemerintah pusat bisa menjawab pergumulan kami selama ini,” harap Agustinus Saa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR-RI, kembali membahas pembentukan daerah otonomi baru (DOB) level kabupaten/kota baru di Tanah Papua.

Pembahasan penambahan DOB tingkat dua, penetapan ibu kota provinsi, batas wilayah, serta prinsip struktur organisasi pemerintahan akan dibahas di forum ini.

Komisi II adalah satu dari 11 komisi kerja DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri, politik, aparatur dan pertanahan.

Pembahasan dijadwalkan Senin (20/3/2023) pekan depan di ruang rapat kerja Komisi II Gedung Nusantara, DPR di Senayan, Jakarta.

Komisi pemerintahan dan politik mengundang mitra utamanya, Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian, pimpinan DPR Papua, Papua Barat, dan enam kepala daerah provinsi di tanah Papua.

Baca juga: 4 Pj Gubernur DOB Papua Jadi Ketua KONI, Letkol Purn Marciano Tepis Ada Pertimbangan Intelijen

Keenam kepala daerah itu terdiri satu penjabat harian gubernur Papua M Ridwan Rumasukun dan lima penjabat gubernur di bekas provinsi Irian Jaya.

Informasi Undangan DPR itu merujuk dokumen resmi DPR dengan No; B/3512/L.G:01.02/3/2023 yang diteken Rabu (14/3/2023).

Undangan diteken Lodewick F Paulus (Fraksi Golkar) dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPR-RI sekaligus pimpinan DPR bidang koordinator politik dan keamanan.

Agenda rapat pembentukan empat daerah otonomi baru di Tanah Papua ini adalah pertemuan strategi bidang politik dan keamanan dalam negeri, pasca pengasahan empat UU provinsi baru di Papua, September dan Desember 2022 lalu.

Papua mendapat diskresi khusus pascamoratorium (penundaan sementara pemberlakuan aturan) tentang pembentukan daerah otonom baru di Indonesia, sejak 2015 lalu. (tribunsorong.cpm/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved