Lima OPD Pemkab Maybrat Dijabat Pelaksana Harian, Bernhard: Kami Lagi Buka Lelang

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Maybrat menunjuk Sekretaris DPRD Maybrat Ferdinandus Taa, sebagai Plh.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
Paulus Pulo
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu. 

TRIBUNSORONG.COM, AYAMARU - Setelah sebelumnya menunjuk Ferdinandus Taa sebagai Plh Sekda, Pemerintah Kabupaten Maybrat juga menetapkan lima pelaksana harian di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kelima OPD yang ditunjuk sebagai pelaksana, di antaranya, Bapedda dijabat pelaksana harian Marthen Howay, Plh BKPSDM Menase Kareth, Plh PTSP Menase Wafom, Plh Inspektorat Ensemy S. Mosso dan Plh Kepala Dinas Perdagangan Semuel Ase Bless.

"Mereka yang ditunjuk diminta agar membantu saya dalam menyelenggarakan roda pemerintahan di Kabupaten Maybrat," ujar Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu.

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Maybrat menunjuk Sekretaris DPRD Maybrat Ferdinandus Taa, sebagai Plh.

Penunjukan ini dilakukan karena, Sekda Jhony Wai berhalangan sementara.

"Penunjukan ini dilakukan setelah Sekda Jhoni Way, mendapat tugas baru sebagai Asisten II sekda, Provinsi Papua Barat Daya. Secara resmi sudah menunjuk pelaksana harian Sekda untuk membantu melancarkan semua roda pemerintahan," katanya.

Baca juga: Komisi dan Empat Badan DPRD Kabupaten Maybrat Dirotasi

Kini lanjutnya, Pemkab Maybrat juga sedang membuka seleksi atau lelang jabatan dari pengawas eselon II hingga Eselon III.

"Pemda akan membuka seleksi dari pengawas, eselon II hingga Eselon III, namun untuk menduduki jabatan itu perlu mengikuti rangkaian seleksi, salah satunya mengikuti Fit and proper test," katanya.

Ia melanjutkan, tujuan dilakukan fit and proper test agar siapa pun yang nantinya menduduki jabatan tersebut, benar memahami tugas dan tanggungjawabnya.

Rondonuwu melanjutkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bersama Satker untuk melaksanakan fit and proper test.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa, memberikan tanggapan terkait penunjukkan Plh Sekda Maybrat.

Baca juga: Kampung Esu, Maybrat Tambah Satu Pangkalan Minyak Tanah, Ferdinandus Taa: Jangan Pandang Bulu

Ferdinando Solossa berpendapat, evaluasi kinerja dan penunjukan pelaksana merupakan kewenangan pimpinan daerah, dengan melihat berbagai aspek, berdasarkan hasil satu evaluasi kinerja.

"Tanggalan saya mengenai penunjukan pelaksana Sekretaris Daerah (Sekda), itu merupakan kewenangan Pj Bupati. Namun penunjukan itu harus sesuai dengan kriteria dan hasil evaluasi," katanya kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Marthen Iek Asal Maybrat Jadi Juara Satu Sayembara Desain Logo Pemprov Papua Barat Daya 

Ia mengatakan, pelaksana harian sekda memiliki rentan waktu atau masa waktu kurang lebih tiga bulan.
Namun jika bupati melakukan perpanjangan maka didahului dengan evaluasi.

"Kita berharap agar dengan adanya penunjukan pelaksana harian Sekda itu tidak menimbulkan eskalasi atau gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Pemerhati Perempuan Kota Sorong Desak Pihak Ketiga Segera Bayar Upah Petugas Kebersihan

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved