Ramadhan 2023

Bagaimana Hukum Bercumbu saat Puasa Ramadhan? Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz

Untuk mengetahui kejelasan hukum bercumbu saat puasa Ramadhan, Anda dapat menyimak informasi TribunSorong berikut ini.

Editor: Rahman Hakim
quora
Ilustrasi pasangan suami istri - hukum bercumbu saat bulan puasa Ramadhan. 

Sehingga jika ada suami istri yang bermesraan dengan berpegangan tangan atau berciuman di siang hari tidak membatalkan puasa.

"Namun jangan sampai berhubungan badan di siang hari. Karena itu dilarang," sambung Ustaz Khalid.

Jika ingin melakukan hubungan badan, maka pasangan suami istri harus menunggu waktu berbuka tiba.

"Kalau habis maghrib baru boleh," unjar pendakwah berusia 45 tahun itu.

Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan?

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqoroh ayat 187 yang artinya :

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Ditengah-tengah penjelasannya, Ustaz Khalid juga menyarankan kepada kaum muda untuk menikah tidak mendekati bulan Ramadhan, melainkan di bulan Syawal saja.

"Yang muda-muda ini kalau menikah jangan menjelang Ramadhan, nanti bisa banyak utangnya itu," ungkapnya diikuti tawa jamaah.

(TribunSorong)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved