Bawaslu Ingatkan Partai Politik Tak Kampanye di Masjid Selama Ramadan
Diketahui, pada 14 Februari 2024 mendatang merupakan momentum periodik lima tahun sekali agar menentukan pemimpin bangsa dan daerah.
Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat dan Papua Barat Daya meminta para pihak agar tidak mengotori tempat ibadah selama Ramadan 1444 Hijriah dengan kampanye dan sosialisasi.
Diketahui, pada 14 Februari 2024 mendatang merupakan momentum periodik lima tahun sekali agar menentukan pemimpin bangsa dan daerah.
Baca juga: Lomba Nyanyi Lagu Daerah Tempo Dulu, Wujud Lestari Musik Tradisional Byak Karon di Tambrauw
"Kami minta agar semua orang benar-benar menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1444 Hijriah," ujar Ketua Bawaslu Papua Barat dan Papua Barat Daya Elias Idie, Sabtu (25/3/2023).
Hingga kini, tengah dilaksanakan tahapan pencalonan DPD, DPR, dan DPRD Provinsi serta Kabupaten atau Kota pada April.
Baca juga: Yuk Wisata ke Pulau Dua Tambrauw, Pasir Putih dan Laut Biru Manjakan Mata
Kendati demikian, proses tersebut diperhadapkan dengan momentum umat muslim yang tengah menghadapi Ramadan 1444 Hijriah.
"Kami meminta agar setiap orang dapat menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak memanfaatkan tempat-tempat ibadah agar kampanye," tuturnya.
Pihaknya meminta pengurus masjid dan lainnya agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai panggung kampanye serta sosialisasi partai politik.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.