Ramadhan 2023

Hukum Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib? Simak Dua Pendapat Ustaz Berikut

TribunSorong akan menyampaikan informasi hukum wanita hamil dan menyusui saat puasa Ramadhan menurut Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat.

Editor: Rahman Hakim
freepik.com
Ilustrasi Ibu Hamil: Hukum berpuasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui. 

Namun hal tersebut harus dipastikan apakah ada uzur seperti sakit atau masih menyusui atau tidak.

Apabila tidak membayar puasa dan masuk ke bulan Ramadhan lagi, maka terhitung dzalim.

"Kalau setelah menyusui hamil lagi dan menyusui lagi, maka di saat setelah menyusui yang terakhir itulah wajib mengqadhanya semampunya.

Kalau tidak mengqadha sampai masuk Ramadhan lagi, maka tergolong dzalim," sambungnya.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH) melalui tayangan di Audio Dakwah.

Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi mengatakan terdapat dua pendekatan kaidah fikih untuk menentukan hukum berpuasa bagi ibu hamil atau menyusui.

Yang pertama, pendekatan hakiki yang merupakan penyebab orang tak boleh berpuasa karena memang dirinya tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Pada tayangan tersebut, UAH memberikan contoh seperti orang sakit yang penyakitnya tidak nampak dan membuatnya tidak bisa melaksanakan puasa.

"Misalnya orang sakit yang penyakitnya tidak nampak," ujarnya dalam memberikan contoh.

Ia menyebut penyakit kanker, diabetes yang mengharuskan konsumsi obat secara berkala dan sejenisnya.

"Seperti kanker, diabetes yang harus infus atau treatment dalam waktu tertentu," sambungnya.

Kedua, ialah pendekatan maknawi yaitu pendekatan yang disebut UAH sama seperti pendekatan hakiki.

Yaitu memiliki keadaan yang sama dengan orang sakit, namun mempunyai kondisi yang berbeda.

"Sebabnya sama kayak orang sakit, tapi kondisinya berbeda," sambung UAH.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved