Ramadhan 2023
Hukum Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib? Simak Dua Pendapat Ustaz Berikut
TribunSorong akan menyampaikan informasi hukum wanita hamil dan menyusui saat puasa Ramadhan menurut Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat.
Ia menyontohkan pada kasus tersebut ialah ibu hamil atau menyusui.
Mereka diperbolehkan tidak berpuasa karena dikhawatirkan akan mengganggu pertumbuhan bayi ataupun proses produksi asi untuk anaknya.
Ibu hamil membutuhkan masukan kalori dalam tubuh sekitar 2.200 hingg 2.300 kalori.
Sementara itu untuk ibu menyusui membutuhkan kurang lebih 2.200 hingga 26.00 kalori untuk memenuhi kebutuhan dirinya.
"Paling tidak ibu hamil butuh sekitar 2200-2300 kalori dan 2.200-2.600 untuk ibu menyusui," ujar UAH.
Beberapa ibu mengklaim bahwa dirinya kuat untuk berpuasa dalam keadaan hamil atau menyusui.
Namun UAH menyampaikan, sangat disayangkan jika merasa kuat tetapi harus ada apa-apa dengan bayinya.

Pada contoh lain, ia memaparkan jika ibu hamil atau menyusui kuat untuk berpuasa, namun banyak mengeluh saat menjalankannya.
Oleh karena itu dengan kondisi seperti inilah, UAH menyebut boleh berbuka di sepanjang waktu puasa atau tidak berpuasa sekaligus.
UAH memamaparkan tidak ada perselisihan antar ulama dalam menangani kasus tersebut.
Para ulama sepakat memperbolehkan berbuka bagi mereka yang sedang hamil atau menyusui.
Meskipun tidak berpuasa, mereka wajib membayar puasa di lain waktu dan membayar fidyah.
"Kalau hamil boleh tidak puasa, tapi wajib qadha atau fidyah," ungkap UAH.
Ia menjelaskan lebih detail terkait pembayaran puasa dan fidyah.
Baginya terdapat tiga kekhawatiran ibu hamil atau menyusui saat menjalankan ibadah puasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.