Ramadhan 2023
Hukum Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil dan Menyusui, Apakah Wajib? Simak Dua Pendapat Ustaz Berikut
TribunSorong akan menyampaikan informasi hukum wanita hamil dan menyusui saat puasa Ramadhan menurut Buya Yahya dan Ustaz Adi Hidayat.
Editor:
Rahman Hakim
Pertama, khawatir pada dirinya yang ditakutkan tidak kuat berpuasa.
Orang yang mengalami hal tersebut wajib membayar puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan.
Kedua, khawatir terhadap dirinya dan bayinya.
Dalam hal ini mereka mengkhawatirkan keadaan dirinya ataupun bayinya, maka diwajibkan membayar puasa dan fidyah.
"Puasa untuk dirinya, fidyah untuk bayinya," tandas UAH.
Imam Abu Hanifah mengatakan agar mendahulukan mengganti puasa daripada membayar fidyah.
"Jika dirasa mampu, dikatakan Imam Abu Hnaifah untuk membayar puasa saja," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Hakim)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.