Polresta Sorong Kota Tangkap Pengusaha Kayu soal Ancaman Terhadap Jurnalis, Satu Tersangka Kabur

Sebelumnya diketahui, Polresta Sorong Kota menetapkan dua orang pengusaha kaya dalam kasus tersebut sebagai tersangka pengancaman jurnalis.

Penulis: Safwan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Kasatreskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota menahan seorang pengusaha kayu yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman jurnalis Teropong News di Kota Sorong.

Sebelumnya diketahui, Polresta Sorong Kota menetapkan dua orang pengusaha kaya dalam kasus tersebut sebagai tersangka pengancaman jurnalis.

Baca juga: Bentengi Pers dari Berbagai Intimidasi, FGD AJI Lahirkan Pokja Keselamatan Jurnalis Tanah Papua

Kabar penahanan seorang pengusaha kayu berinisial K pada kasus pengancaman jurnalis, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama.

"Benar terdapat berinisial K suda kita tahan, cuman yang tersangka A sampai saat ini masih sedang dicari," ujar Arifal, kepada TribunSorong.com, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong, Polisi Tetapkan 2 Pengusaha Kayu Jadi Tersangka

Hingga kini jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota tengah melacak keberadaan tersangka berinisial A di Sorong.

Namun ujarnya berdasarkan informasi tersangka A kini sudah di luar daerah.

"Tapi kami konsisten tetap mencari dan harus menemukan dia," ucapnya.

Pasalnya, terkait kasus pengancaman jurnalis Teropong News, baik K dan A ujarnya harus bertanggungjawab.

Jika tersangka A tidak menyerahkan diri kata Arifal maka akan ditetapkan sebagai buronan dan dijemput paksa.

Baca juga: Tradisi Gendang Sahur di Kota Sorong, Cara Pemuda Lintas Agama Melati Raya Wujudkan Toleransi

Hanya saja, pihaknya merasa kesulitan karena tersangka A bukan merupakan warga Sorong, Papua Barat Daya.

"Meskipun bukan warga asli Sorong, kami tetap konsisten kejar A hingga ke kota asalnya," tuturnya.

Baca juga: Naik 20 Ribu, Pelaporan SPT di Kota Sorong Menggembirakan

Sembari melacak keberadaan A, jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota sementara waktu mengamankan aset dari pengusaha kaya tersebut.

Arifal menuturkan, terkait kasus ini polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pengancaman dan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, hingga kini pihaknya juga tengah mengungkap pelaku dibalik ancaman terhadap jurnalis Teropong News yang melibatkan masyarakat adat di Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved