Tutorial Daftar NPWP Online, Hati-hati Website Ini

Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 

Penulis: Misael Membilong | Editor: Milna Sari
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.

Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.

Baca juga: Gempa M 7,2 Kedalaman 90 Km Guncang Papua Nugini, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan di Jayapura

Syarat daftar NPWP online

Syarat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

- Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca juga: Liburan ke Raja Ampat Sambil Menikmati Kuliner Jepang di Restoran Oishi Suki & BBQ Kota Sorong

Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Bagi WNI: Fotokopi KTP

Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

Bagi WNI: Fotokopi KTP
Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Waspada Daftar NPWP Online

Hati-hati jangan sampai Tribuners justru masuk ke website abal-abal. 

Banyak aplikasi Android tak berizin mengaku sebagai tempat administrasi perpajakan.
 
Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Halaman
123
Sumber: TribunSorong
Tags
NPWP
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved