Tutorial Daftar NPWP Online, Hati-hati Website Ini
Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Penulis: Misael Membilong | Editor: Milna Sari
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak.
Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.
Website daftar NPWP
Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini, Tribuners bisa dilakukan melalui website DJP.
Tribunners bisa langsung menuju link ini https://ereg.pajak.go.id.
Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.
Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022. (tribunsorong.com/misael membilong)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.