Tutorial Daftar NPWP Online, Hati-hati Website Ini

Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 

Penulis: Misael Membilong | Editor: Milna Sari
tribunlampung.com
Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya. 

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. 

Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Website daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini, Tribuners bisa dilakukan melalui website DJP. 

Tribunners bisa langsung menuju link ini https://ereg.pajak.go.id.

Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022. (tribunsorong.com/misael membilong)

Sumber: TribunSorong
Tags
NPWP
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved