Waspada Penipuan

AKSI Penipuan Tempel QRIS "Palsu" di Masjid dan Fasilitas Umum Terungkap, Begini Modus Pelaku

Tersangka bernama M Iman Mahlil Lubis diduga beraksi seorang diri dibekuk pada Selasa (11/4/2023) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Editor: Jariyanto
FREEPIK.COM
Ilustrasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). 

Dapat QRIS dari aplikasi

Adapun QRIS yang digunakan Iman untuk dicetak menjadi stiker dan ditempelkan kotak amal masjid hingga fasilitas umum didapatkan dari aplikasi ponsel pintar.

Menurut Auliansyah, Iman mulanya membuat rekening dompet digital melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang tersedia di ponsel pintar.

Baca juga: Daerah Ini Tempat Persembunyian Pelaku Kejahatan, Wakapolres Sorong Selatan Ungkap Alasannya

Kedua platform digital tersebut menyediakan layanan QRIS yang dapat digunakan untuk bertransaksi, khususnya mentransfer uang ke rekening pengguna.

"QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak dalam bentuk stiker dan ditempelkan di masjid atau mushala," ujar Auliansyah.

Polisi belum dapat memastikan berapa total keuntungan yang didapatkan Iman dari hasil penipuan bermodus menempel QRIS asli tapi palsu tersebut.

Baca juga: Aktif Berantas Kejahatan Satwa Dilindungi, YIARI Beri Penghargaan Ditpolairud Papua Barat

Auliansyah baru bisa menyampaikan hasil perhitungan sementara bahwa dari dua rekening dompet digital tersebut, Iman bisa mendapatkan sedikitnya Rp 13 juta dalam sepekan.

"Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.

Atas perbuatannya, Iman pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Iman juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Aksi Bejat Iman Mahlil Tempel QRIS "Palsu" di Kotak Amal Masjid"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved