Waspada Penipuan
AKSI Penipuan Tempel QRIS "Palsu" di Masjid dan Fasilitas Umum Terungkap, Begini Modus Pelaku
Tersangka bernama M Iman Mahlil Lubis diduga beraksi seorang diri dibekuk pada Selasa (11/4/2023) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dapat QRIS dari aplikasi
Adapun QRIS yang digunakan Iman untuk dicetak menjadi stiker dan ditempelkan kotak amal masjid hingga fasilitas umum didapatkan dari aplikasi ponsel pintar.
Menurut Auliansyah, Iman mulanya membuat rekening dompet digital melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar yang tersedia di ponsel pintar.
Baca juga: Daerah Ini Tempat Persembunyian Pelaku Kejahatan, Wakapolres Sorong Selatan Ungkap Alasannya
Kedua platform digital tersebut menyediakan layanan QRIS yang dapat digunakan untuk bertransaksi, khususnya mentransfer uang ke rekening pengguna.
"QRIS yang sudah didapatkan atau dibuat melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar kemudian dicetak dalam bentuk stiker dan ditempelkan di masjid atau mushala," ujar Auliansyah.
Polisi belum dapat memastikan berapa total keuntungan yang didapatkan Iman dari hasil penipuan bermodus menempel QRIS asli tapi palsu tersebut.
Baca juga: Aktif Berantas Kejahatan Satwa Dilindungi, YIARI Beri Penghargaan Ditpolairud Papua Barat
Auliansyah baru bisa menyampaikan hasil perhitungan sementara bahwa dari dua rekening dompet digital tersebut, Iman bisa mendapatkan sedikitnya Rp 13 juta dalam sepekan.
"Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.
Atas perbuatannya, Iman pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Iman juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Aksi Bejat Iman Mahlil Tempel QRIS "Palsu" di Kotak Amal Masjid"
TK-PAUD Ayamaru Maybrat Didatangi Polisi, Sampaikan Pesan Ini ke Anak-anak |
![]() |
---|
Polisi Pelototi Peredaran Miras via Jalur Darat maupun Laut di Sorong Selatan |
![]() |
---|
Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong, Polisi Tetapkan 2 Pengusaha Kayu Jadi Tersangka |
![]() |
---|
10 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia di Hotel, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Prostitusi |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Kota Sorong, Diduga Ada Oknum TNI Jadi Penadah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.