APBD Papua Barat Daya

RAP Otsus 2023 Mulai Disusun, Instrumen Penting Penggunaan Rp2,7 Triliun APBD Papua Barat Daya

Aturan tersebut merupakan instrumen penting dari APBD Papua Barat Daya yang nominalnya Rp2,7 triliun lebih.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Plt Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Provinsi Papua Barat Daya Rahman. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mulai menyusun Rencana Anggaran dan Pembiayaan (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) 2023.

Langkah tersebut guna mempercepat pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Papua Barat Daya Rahman mengatakan, sampai saat ini belum melaksanakan APBD 2023 karena menunggu RAP Otsus.

Baca juga: Buka Pelatihan Menenun hingga Bengkel untuk OAP, Implentasi Program Dana Otsus di Kabupaten Sorong

Aturan tersebut merupakan instrumen penting dari APBD Papua Barat Daya yang nominalnya Rp2,7 triliun lebih. 

"Kalau RAP Otsus tidak sesuai maka APBD harus dibongkar. Ini kan sangat memengaruhi karena salah satu komponen dalam APBD yang terbesar adalah dana Otsus yaitu sekitar 700 miliar rupiah. Semua penerimaan Otsus disusun dalam RAP,” kata Rahman kepada TribunSorong.com, Kamis (13/4/2023).

Ia bilang, RAP Otsus seharusnya disusun ketika Musrenbang tahun sebelumnya, namun Provinsi Papua Barat Daya baru disahkan pada Desember 2022 lalu, sehingga RAP Otsus 2023 baru disusun sekarang.

Baca juga: Fraksi Otsus DPRD Papua Barat Pastikan Imeko Dimekarkan Tahun 2025 Setelah Pemilu 

Hasil penyusunan ini, kata dia, akan dievaluasi kementerian dan lembaga yang menjadi leading sektor, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ada 16 kementerian lembaga lainnya.

"Kami harus memastikan bahwa RAP Otsus yang disusun sesuai APBD yang disusun dan harus disesuaikan PP 106 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otsus," ucap Rahman.

Rahman menambahkan, dalam penyusunan RAP Otsus itu ada empat RAP yang akan disusun, yakni satu persen block grand, 1,25 persen spesifik grand, sumber dana tambahan infrastruktur dan tambahan migas Otsus.

Baca juga: DPRD Sorong Selatan Siap Kawal Anggaran Pendidikan Rp120 Miliar

Dari empat RAP yang disusun, yang menjadi fokus Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya adalah di dua sumber dana yaitu spesifik grand 1,25 persen dan dana tambahan infrastruktur.

"Karena di dua anggaran ini itu sudah ditentukan peruntukannya sehingga tidak bisa keluar daripada itu,” katanya.

Pada spesifik grand, ucapnya, mengatur tentang pendidikan 30 persen, kesehatan 20 persen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Baca juga: Ombudsman Papua Barat Usul 9 Poin soal Perubahan RUU, Dana dan Sarpras Masuk Prioritas

Sementara dana tambahan infrastruktur mengatur tentang infrastruktur, perhubungan, telekomunikasi, sanitasi dan lingkungan hidup.

"Itu yang kami bahas bersama, karena kami terlambat meng-input-nya," katanya.

Dalam penyusunan RAP Otsus, sambungnya, ada risiko yang harus diterima.

Baca juga: Awasi Dana Rp2,8 Triliun di Daerah Otonomi Baru, KPK Usul Pemerintah Bentuk Satgas

Dalam hal ini ketika kegiatan yang telah disusun kemudian dievaluasi kementerian terkait dan tidak diakomodasi maka Pemerintah Papua Barat Daya harus menerima dan mengikuti keputusan itu.

“Jadi ketika RAP Otsus yang sudah disusun itu ditolak, maka kegiatan yang sudah disusun tidak bisa dilaksanakan, lalu akan dilakukan pergeseran pada APBD perubahan 2023,” beber Rahman. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved