Awasi Dana Rp2,8 Triliun di Daerah Otonomi Baru, KPK Usul Pemerintah Bentuk Satgas
Pembentukan Satgas berfungsi pengawasan terhadap uang negara yang dikucurkan ke empat DOB Papua itu bisa terawasi.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyarankan pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) DOB di tanah Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK Republik Indonesia Dian Patria Kamis (9/3/2023) di Sorong, Papua Barat Daya.
Pembentukan Satgas berfungsi pengawasan terhadap uang negara yang dikucurkan ke empat DOB Papua itu bisa terawasi.
Mengingatkan empat DOB yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya belum miliki lembaga legislatif.
"Penting itu dibuat Satgas DOB supaya bisa mengontrol uang negara yang dikucurkan ke daerah baru itu," ujarnya.
Pada rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) juga perlu dikawal dan diperhatikan dengan baik.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Mulai Respon Usulan Pembentukan Markas Kodam Papua Barat Daya di Sorong
Ia mencontohkan Penjabat Sekda Papua Selatan, Madaremmeng mundur karena didemo terus, karenanya menurut Dian perlu pembentukan Satgas guna menyawal masa transisi.
Perlu diketahui, di Papua Barat Daya pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp2,8 triliun untuk anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi termuda di Indonesia itu.
Dana itu untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di provinsi ke-38 tersebut.
Tak hanya APBD, Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Papua Barat Daya sebanyak Rp600 miliar lebih dan sudah dibagikan semua kabupaten dan kota.
Sebagai pemilik lahan migas, Kabupaten Sorong mendapat DBH Migas lebih besar dari empat kabupaten dan satu kota lainnya di Papua Barat Daya.
DBH Kabupaten Sorong mencapai Rp300 miliar lebih. Sesuai undang-undang selain daerah penghasil DBH Migas juga dibagi kepada daerah penyangga.
Baca juga: Muhammad Musaad Janji Benahi Pola Pembibitan Sepak Bola
"Kabupaten Sorong mendapat lebih banyak karena hampir semua sumber daya migas inidari sana," ujar Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad kepada TribunSorong.com.
Sementara itu, Kabupaten Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw dan Kota Sorong mendapat DBH sebanyak Rp56 miliar.
Menurut Muhammad Musa’ad, DBH Migas sudah diatur penggunaannya terutama untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan bantuan pemberdayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.