Idulfitri 1444 Hijriah

Ponpes Ukhuwah Islamiyah dan Khilafatul Muslimin Buka Pos Zakat Fitrah

Satu penjaga stan Musyawir mengatakan pos pelayanan zakat ini dibuat setiap tahun.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
Taufik Nuhuyanan
Pos pelayanan zakat Khilafatul Muslimin. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah dan Organisasi Khilafatul Muslimin mengadakan pos penyetoran zakat fitrah di beberapa titik wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (17/4/2023).

Pengadaan pos pelayanan zakat fitrah ini sebagai upaya membantu umat muslim yang ada di Kabupaten Sorong mempermudah dalam membayar zakat.

Baca juga: Berawal dari Jualan Souvenir, Rumah Etnik Papua Jadi Destinasi Wisata di Kabupaten Sorong

Satu penjaga stan Musyawir mengatakan pos pelayanan zakat ini dibuat setiap tahun.

Pos terbuka untuk semua umat Islam yang hendak membayar zakat.

Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Kisaran Rp 1 - Rp 2 Jutaan Terbaru Bulan April 2023: Redmi 10A Rp 1,4 Jutaan

"Biasanya kami sudah mulai buka stan dari tanggal 15 cuman karena ini sedikit terlambat dan kami baru buka mulai hari ini sampai terakhir malam takbiran," ujarnya.

Khilafatul Muslimin menyediakan dua pos penyetoran zakat di Kabupaten Sorong.

Pertama lokasinya di depan SMPN 1 Aimas, dan yang kedua di Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah, di Klamono, Kilometer 29, Kabupaten Sorong.

Musyawir menambahkan, sistem pembayaran zakat sama secara umum, yakni uang tunai dan beras.

Baca juga: Ketua Harian LMA Papua Barat Daya Daftar Jadi Calon MRP di Sorong Selatan

Khusus beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Pos zakat ini ujarnya sebagai upaya percepatan gerai zakat di Kabupaten Sorong.

Baca juga: Toko Laundry Hangus, Satu Pekerja Nyaris Tewas di Kampung Makassar Kota Sorong

Musyawir menambahkan pos gerai zakat ini beroperasi setiap hari dari pagi hingga waktu berbuka puasa, dan setiap harinya mereka bergantian untuk menjaga pos.

Pos pelayanan ini sudah berjalan setiap tahun, demi kelancaran zakat fitrah dan mempermudah masyarakat khususnya umat islam dalam membayar zakat.(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved