Sengketa Properti di Sorong
41 Tanah dan Rumah di Kota Sorong Terancam Tidak Dapat Sertifikat
Hal itu disebabkan PT CKF tidak melakukan pembayaran kredit kavling tanah kepada bank Arfak Indonesia (Arfindo) cabang Sorong.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - 41 tanah kavling di perumahan Apernas Rapa Kencana II Residen jalan belakang UT kilometer 13 kota Sorong terancam tak dapat sertifikat tanah.
Hal itu disebabkan PT CKF tidak melakukan pembayaran kredit kavling tanah kepada bank Arfak Indonesia (Arfindo) cabang Sorong.
Baca juga: Gunakan Alat Seadanya, UNIMUDA Sorong Buka 10 Titik Pemantauan Gerhana Matahari
"Ada 41 tanah kavling yang belum dilunasi kreditnya ke bank kami," kata Direktur Oprasional Bank Arfindo, Anthoneta Kopong kepada TribunSorong.com, Kamis (20/4/2023).
Anthoneta Kopong menjelaskan, sejak 2019 PT CKF sebagai defeloper tidak ada itikad baik melunasi kredit tersebut.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Barat Daya Akan Jemput Jenazah Mantan Sekda Papua di Bandara DEO Sorong
Dampaknya warga yang sudah membayar cicilan perumahan nantinnya akan sulit mendapat sertifikat tanah kepemilikan.
"Kasihan warga yang tiap bulan bayar cicilan rumah. Nanti setelah selesai mereka susah ambil sertifikat karena mengeluarkan itu Bank Arfindo," ujarnya.

Ia bilang, pihak bank Arfindo selalu melakukan koordinasi kepada PT CKF terkait kredit macet tersebut.
Sampai saat ini ujarnya belum ada itikad baik dari perusahan itu meluniasi kredit tanah kavling.
Ia mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi tapi belum juga direlalisasi.
Baca juga: Wali Kota Sorong Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Demi Idulfitri Gembira
Tanpa sepengetahuan Bank Arfindo ujarnya PT CKF telah menjual secara cicil ke user yang ada.
Itu ditemukan bukti dilapangan penjualan ke user sehingga ditindaklanjuti.
Baca juga: Cuaca Kota Sorong Hari Ini: Berpotensi Berawan Hingga Hujan
Bank Arfindo merugi sekitar Rp 2,6 miliar.
"Ini perkavling kami jualkan Rp60 juta jadi sekitar Rp2,6 miliar harus dicicil," ujarnya.(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.