Pemberian Remisi Hari Raya dan Pengurangan Masa Pidana Binaan Lapas Kelas II B Sorong Bervariasi
Pemberian remisi dan penguran masa pidana kepada warga binaan Lapas Kelas II B Sorong bervariasi.
Penulis: Ivon Santi Buinei | Editor: Rahman Hakim
Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Lapas Kelas II B Sorong Bervariasi
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Lapas Kelas IIB Sorong Gustaf N.A. Rumaikewi mengatakan, pelaksanaan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia Tentang Pemberian remisi khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2023 Dan pengurangan Masa Pidana.
Maka sebanyak 140 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/4/2023).
Pemberian remisi dan penguran masa pidana kepada warga binaan Lapas Kelas II B Sorong bervariasi.
Ada yang mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan pengurangan masa pidana.
Ismail muluk satu diantara Warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas Pada hari ini, Sabtu, (22/4/2023) mengatakan
"Yang saya rasakan selama menjalani hukuman adalah jauh dari keluarga dan penyesalan namun saya berharap semoga ini teguran dan pelajaran buat saya agar saya keluar dan bebas hari ini, saya tidak akan mengulanginya lagi," ujar ismail kepada tribunsorong.com.

Namun tidak semua narapidana dan warga binaan mendapat kesempatan memperoleh remisi khusus. Pemberian remisi khusus kepada narapidana dan anak pidana, merupakan perwujudan dari kemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem kemasyarakatan.
Total jumlah tahanan dan narapidana yang ada di Lapas Sorong sebanyak 535 orang sedangkan yang beragama muslim ada 167 orang.
Dari 167 narapidana yang beragama muslim lapas kelas II B sorong mengajukan 142 nama untuk menerima remisi namun hanya 140 orang yang di ACC sedangakan 2 warga binaan masih dalam proses verifikasi berkas.
"Saya imbau kepada warga binaan agar tidak lagi khawatir tentang hak-hak, sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan. Kepada warga binaan harus terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib, serta melanggar hukum di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat," ujar kalapas kelas IIB sorong saat menyampaikan sambuta Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Bagi Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, sabtu (22/4/2023).
Remisi khusus, diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, yang diberikan saat hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang mereka anut.
Tinjau 2 Lokasi Longsor, Wali Kota Sorong Beri Instruksi ke Dinas Teknis dan Bantuan untuk Korban |
![]() |
---|
Disdik Maybrat Petakan Sebaran Guru dan Penempatan Kepala SD hingga SMA |
![]() |
---|
Investasi Terbuka Luas di Papua Barat Daya: Investor Harus Taat Hak dan Kewajiban |
![]() |
---|
Ada 700-an Guru di Maybrat, PGRI Target Wajib Punya Kartu Tanda Anggota |
![]() |
---|
Tekan Angka Stunting Kabupaten Sorong, Wabup Sutejo Galakkan Gerakan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.