Syarat Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek Via Online dan Offline, Simak Tata Caranya Berikut

Berikut ini TribunSorong sampaikan syarat membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek via online dan offline lengkap dengan tata caranya.

Editor: Rahman Hakim
Tribun Sumsel
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya 

5. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

8. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polsek

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved