Syarat Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek Via Online dan Offline, Simak Tata Caranya Berikut

Berikut ini TribunSorong sampaikan syarat membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek via online dan offline lengkap dengan tata caranya.

Editor: Rahman Hakim
Tribun Sumsel
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya 

- Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah

- Klik "Lanjut"

- Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi Unggah dokumen lainnya

- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket

- Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK

- Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.

Membuat SKCK Via Offiline

Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.

Berikut cara-caranya:

- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi

- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi

- Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia

- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK

- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas

- Tunggu sesuai nomor antrian

- SKCK diterima.

- Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.

Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.

Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.

Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.

Hal tersebut sesuai dengan :

- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(TribunSorong)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved