Syarat Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek Via Online dan Offline, Simak Tata Caranya Berikut
Berikut ini TribunSorong sampaikan syarat membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek via online dan offline lengkap dengan tata caranya.
- Isi data diri secara lengkap dan unggah foto berukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah
- Klik "Lanjut"
- Data lain seperti hubungan keluarga atau ciri fisik juga diisi Unggah dokumen lainnya
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan bukti pembayarn dengan BRIVA atau secara tunai di loket
- Datang ke kantor polisi satuan wilayah sesuai data yang dipilih saat membuat SKCK
- Serahkan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK.
Membuat SKCK Via Offiline
Bagi pemohon yang kesulitan membuat SKCK secara online dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor polisi.
Berikut cara-caranya:
- Datang ke kantor polisi pada hari dan jam kerja menggunakan pakaian sopan dan rapi
- Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
- Bayar biaya pembuatan SKCK , bisa secara tunai atau debit jika tersedia
- Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
- Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
- Tunggu sesuai nomor antrian
- SKCK diterima.
- Pemohon perlu memahami bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS.
Polsek juga tidak melayani pembuatan SKCK untuk pembuatan visa atau keperluan lain yang sifanya antarnegara.
Polsek atau Polres yang menerbitkan SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.
Pemohon dikenakan biaya ketika membuat SKCK, baik secara online maupun offline.
Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.000.
Hal tersebut sesuai dengan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(TribunSorong)
Laka Lantas Depan Pasar Warmon Sorong, 1 Pengendara Luka di Kepala, Penabrak Kabur Tinggalkan Motor |
![]() |
---|
Mayat Pria Ditemukan di Kampung Jawa Sorong Selatan, Diduga Tewas Terlilit Rumput |
![]() |
---|
Polda Papua Barat Daya dan Brimob Siapkan Ratusan Personel Antisipasi Tsunami di Sorong |
![]() |
---|
Kronologis Laka Lantas Maut Tanjakan Signal Jalan Sorong-Teminabuan, Rem Motor Bermasalah |
![]() |
---|
Kurir Ganja Ini Dibekuk di Pelabuhan Sorong, Ternyata Sudah Dua Kali Lolos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.