Syarat Membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek Via Online dan Offline, Simak Tata Caranya Berikut

Berikut ini TribunSorong sampaikan syarat membuat SKCK di Polda, Polres, Polsek via online dan offline lengkap dengan tata caranya.

Editor: Rahman Hakim
Tribun Sumsel
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Lengkap, Begini Tahapannya 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah.

7. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Adapun langkah-langkah membuat SKCK bisa dilakukan secara daring dan luring dengan tata cara sebagai berikut.

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK (munawir.net)

Membuat SKCK via Online

- Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Superapps Presisi Polri

- Masuk ke dalam aplikasi Superapps Presisi Polri

- Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas

- Pilih jenis keperluan pembuatan SKCK pada menu bagian atas

- Pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah pemohon

- Isi data alamat secara lengkap sesuai KTP

- Pilih metode pembayaran

- Klik "Lanjut"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved