Berkas Belum Siap, Partai NasDem Tunda Pendaftaran Bacaleg
"Pengajuan Bacaleg seharusnya 5 Mei 2023 sesui nomor urut tapi ditunda," kata Rocky kepada TribunSorong.com Kamis (4/5/2023).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230327_Dominggus-Mandacan-nasdem-papua-barat-daya.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Partai NasDem menunda jadwal pengajuan bakal calon legilatif (Bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua DPW NasDem Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris Rocky L Mansawan membenarkan instruksi dari DPP NasDem tentang penundaan pengajuan Bacaleg.
"Pengajuan Bacaleg seharusnya 5 Mei 2023 sesui nomor urut tapi ditunda," kata Rocky kepada TribunSorong.com Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Resmi Daftar Jadi Bakal Calon Anggota DPRD PBD dari NasDem, Ini Alasan Abdul Manaf Rahayaan
Rocky bilang, sesuai instruksi ketua Bappilu DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh kepada ketua DPW seluruh indonesia untuk melaksanakan pengajuan pendaftaran bacaleg ke KPU pada 10 Mei 2023.
Dalam instruksi Bappilu DPP NasDem itu mempertimbangkan proses pemberkasan caleg yang secara umum belum siap.
Baca juga: Partai NasDem Maybrat Sosialisasi Silon dan Rakon Konsilidasi Kemenangan Pemilu 2024
"Pengajuan bakal calon legislatif sesuai tingkatkan dimana DPR RI ke KPU RI, kemudian DPRD Provinsi diserahkan ke KPU Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota ke KPU setempat," ujarnya.
Dengan adanya penundaan, ucapnya dipastikan kesiapan partai NasDem lebih untuk mendaftarkan calon legislatifnya.
"Dengan penundaan ini kesiapan caleg lebih maksimal," pungkas dia. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)