Berita Raja Ampat
117 Kepala Kampung Resmi Lapor Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Raja Ampat
Laporan telah di buat di Polres Raja Ampat dan langsung diterima oleh penyidik Reskrim Polres Raja Ampat, Selasa 09/05/2023.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - 117 Kepala Kampung di Raja Ampat resmi memberi kuasa kepada Yance P. Dasnarebo, Micha Dimara dan Benyamin B Warikar sebagai kuasa hukum sekaligus melaporkan warga berinisial AUD ke Polres Raja Ampat.
Laporan telah di buat di Polres Raja Ampat dan langsung diterima oleh penyidik Reskrim Polres Raja Ampat, Selasa 09/05/2023.
Laporan tersebut dilakukan sebagai langkah hukum agar menjadi efek jera kepada AUD.
Baca juga: 20 Tahun Raja Ampat, Abdul Faris Umlati: Pembangunan Masih terus Berlanjut
"Sementara langkah hukum lainya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polres Raja Ampat untuk menindaklanjuti persoalan ini," ujar Kuasa Hukum 117 Kepala Kampung, Micha Dimara.
Dikatakan, AUD diduga menyimpang ketika agenda tiga suku besar Wardo, Betkaf dan Usba saat menyampaikan aspirasi melalui demo damai di Sekretariat Pansel MRPBD wilayah Raja Ampat beberapa waktu lalu.
"Saat agenda besar tiga suku itu, seharusnya AUD fokus pada agenda dari tiga suku besar untuk minta penjelasan Pansel MRPBD. Tapi kami menilai ada agenda terselubung yang dibawa AUD dalam agenda tiga suku besar itu," ujar Kuasa Hukum 117 Kepala Kampung, Micha Dimara.
Dikatakannya, Pansel MRPBD bukan lembaga auditor negara yang dengan seenaknya membawa spanduk di luar dari agenda tiga suku besar.
"Kami merasa ada kepentingan terselubung yang dibawa oleh saudara AUD dengan mengatasnamakan masyarakat adat," terangnya.
Baca juga: Bupati Raja Ampat dan Pariwisata dalam Bingkai Dua Dekade Kabupaten
Kata Mica Dimara, ketika itu AUD membawa nama 117 Kepala Kampung
seakan-akan sudah ada putusan Pengadilan yang mengatakan kepala kampung sudah bersalah.
"Kami meminta kepada saudara AUD untuk mengklarifikasi persoalan ini biar jelas," tandasnya.
Menurutnya aspirasi yang disampaikan oleh AUD tidak murni dari dirinya sendiri, melainkan ada pesan sponsor yang dibawa oleh beliau.
Karena spanduk yang dibawa dalam aksi tiga suku saat itu ada yang dinilai tidak sejalan dengan agenda tiga suku besar untuk minta penjelasan Pansel MRPBD terkait pendaftaran anggota MRPBD wilayah Raja Ampat.
Koordinator sekaligus mewakili 117 kepala kampung di Raja Ampat, Nikolas Obinaru mengatakan persoalan yang dihadapi 117 kepala kampung, sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum.
"Sudah kami beri kuasa kepada kuasa hukum kami, jadi nanti mereka sendirilah yang menangani masalah ini hingga tuntas," terangnya. (Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.