Berita Raja Ampat

117 Kepala Kampung Resmi Lapor Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Raja Ampat

Laporan telah di buat di Polres Raja Ampat dan langsung diterima oleh penyidik Reskrim Polres Raja Ampat, Selasa 09/05/2023.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
Perwakilan Kepala Kampung di Raja Ampat bersama Kuasa Hukumnya saat membuat laporan polisi di Polres Raja Ampat. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - 117 Kepala Kampung di Raja Ampat resmi memberi kuasa kepada Yance P. Dasnarebo, Micha Dimara dan Benyamin B Warikar sebagai kuasa hukum sekaligus melaporkan warga berinisial AUD ke Polres Raja Ampat.

Laporan telah di buat di Polres Raja Ampat dan langsung diterima oleh penyidik Reskrim Polres Raja Ampat, Selasa 09/05/2023.

Laporan tersebut dilakukan sebagai langkah hukum agar menjadi efek jera kepada AUD. 

Baca juga: 20 Tahun Raja Ampat, Abdul Faris Umlati: Pembangunan Masih terus Berlanjut

"Sementara langkah hukum lainya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Penyidik Polres Raja Ampat untuk menindaklanjuti persoalan ini," ujar Kuasa Hukum 117 Kepala Kampung, Micha Dimara.

Dikatakan, AUD diduga menyimpang ketika agenda tiga suku besar Wardo, Betkaf dan Usba saat menyampaikan aspirasi melalui demo damai di Sekretariat Pansel MRPBD wilayah Raja Ampat beberapa waktu lalu.

"Saat agenda besar tiga suku itu, seharusnya AUD fokus pada agenda dari tiga suku besar untuk minta penjelasan Pansel MRPBD. Tapi kami menilai ada agenda terselubung yang dibawa AUD dalam agenda tiga suku besar itu," ujar Kuasa Hukum 117 Kepala Kampung, Micha Dimara.

Dikatakannya, Pansel MRPBD bukan lembaga auditor negara yang dengan seenaknya membawa spanduk di luar dari agenda tiga suku besar.

"Kami merasa ada kepentingan terselubung yang dibawa oleh saudara AUD dengan mengatasnamakan masyarakat adat," terangnya.

Baca juga: Bupati Raja Ampat dan Pariwisata dalam Bingkai Dua Dekade Kabupaten

Kata Mica Dimara, ketika itu AUD membawa nama 117 Kepala Kampung 
seakan-akan sudah ada putusan Pengadilan yang mengatakan kepala kampung sudah bersalah.

"Kami meminta kepada saudara AUD untuk mengklarifikasi persoalan ini biar jelas," tandasnya.

Menurutnya aspirasi yang disampaikan oleh AUD tidak murni dari dirinya sendiri, melainkan ada pesan sponsor yang dibawa oleh beliau.

Karena spanduk yang dibawa dalam aksi tiga suku saat itu ada yang dinilai tidak sejalan dengan agenda tiga suku besar untuk minta penjelasan Pansel MRPBD terkait pendaftaran anggota MRPBD wilayah Raja Ampat.

Koordinator sekaligus mewakili 117 kepala kampung di Raja Ampat, Nikolas Obinaru mengatakan persoalan yang  dihadapi 117 kepala kampung, sudah  dilimpahkan kepada kuasa hukum.

"Sudah kami beri kuasa kepada kuasa hukum kami, jadi nanti mereka sendirilah yang menangani masalah ini hingga tuntas," terangnya. (Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

 

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved