Pemilu 2024

Lupa Stempel Dokumen, Berkas Pendaftaran Bacaleg PAN Papua Barat Daya Dikembalikan

Ketua DPW PAN Papua Barat Daya Syafrudin Sabonama mengatakan, secara kolektif ada satu kelalaian partai, yakni tidak menstempel dokumen balon.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua Barat Daya mendaftarkan bakal calon (balon) DPRD provinsi ke KPU Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya mengembalikan dokumen dan berkas pendaftaran Bakal Calong Legislatif (Bacaleg) DPW Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (12/5/2023).

Plt Ketua KPU Papua Barat Daya Fatmawati menjelaskan, dokumen yang diserahakan memang lengkap, saat pemeriksaan kesesuaian, kebenaran, dan pemenuhan persyaratan berdasarkan PKPU Nomor 10, dinyatakan memenuhi ketentuan.

Baca juga: Diapit Perempuan Muda, Paul Finsen Mayor Daftar DPD RI Dapil Papua Barat Daya

Tetapi dari sisi kebenaran, ada satu dokumen B daftar Balon di dua dapil yang sudah diunggah dalam Silon belum sempat distempel oleh partai.

"Maka dokumen itu KPU kembalikan buat diperbaiki dan akan dikembalikan besok (Sabtu, 12 Mei 2023)," kata Fatmawati.

Baca juga: Partai Demokrat Raja Ampat Optimis Pertahankan Sembilan Kursi di Legislatif

Ketua DPW PAN Papua Barat Daya Syafrudin Sabonama mengatakan, secara kolektif ada satu kelalaian partai, yakni tidak menstempel dokumen balon.

"Kami sudah tandatangani dokumennya tapi lupa bubuhi cap lalu di-upload," katanya.

Ia bersyukur karena telah melewati tahapan-tahapan yang keras.

Diakuinya, persetujuan DPP yang ditandatangani ketua umum dan Sekretaris Jenderal PAN sebagai syarat pendaftaran bacaleg baru diterima injury time saat hendak mendaftar.

Baca juga: Boyong 35 Bacaleg, PAN Papua Barat Daya Incar Fraksi DPRD Provinsi 

Ditambah Silon KPU baru sinkron dengan DPP tapi PAN anggap ini suatu hal positif bahwa memang dari awal harus saling melengkapi dan membenahi.

"Saling menyadari sekecil apapun kesalahan akan berdamapak terhadap tahapan berikutnya," ucap Syafrudin Sabonama.

Baca juga: Belum Pernah Raih Kursi DPRD, PKS Kabupaten Sorong Kerahkan Kekuatan Penuh di Pemilu 2024

Mantan Ketua Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong itu pun mengapresiasi KPU yang begitu jeli kemudian menjadikan ini sebagai proses penyempuranan.

"Besok pagi kami pastikan akan kembalikan dokumen ini dan tinggal menerima berita acara," kata Syafrudin Sabonama. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved