DPRD Papua Barat Daya
Partai Ini Daftar ke KPU Papua Barat Daya Pukul 23.59, Ternyata Terkendala Sinkronisasi
PKN mendaftar ke KPU di detik-detik terakhir batas waktu yakni tepat pada pukul 23.59 WIT.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230515_PKN-Papua-Barat-Daya.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pimpinan Daerah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Papua Barat Daya daftarkan bakal calon (bacalon) DPRD provinsi ke KPU Minggu (14/5/2023).
PKN mendaftar ke KPU di detik-detik terakhir batas waktu yakni tepat pada pukul 23.59 WIT.
Kepala pimpinan daerah (Kapinda) PKN Papua Barat Daya Rocky Yappen mengatakan PKN jadi partai pendatang baru yang mendaftarkan Balon DPRD lengkap 100 persen.
Baca juga: Sejumlah Partai Daftar Bacaleg ke KPU Papua Barat Daya di Hari Terakhir sampai Larut Malam
"Meskipun kami partai baru tapi puji Tuhan caleg kami lengkap sebanyak 35 anggota tersebar di enam daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya," kata Rocky Yappen kepada TribunSorong.com.
Ia bilang, keterwakilan 30 bacaleg perempuan juga sudah memenuhi dan tersebar disetiap dapil.
Meski Partai baru, ucapnya PKN Papua Barat Daya optimis raih satu fraksi DPRD provinsi.
"Kami partai baru tapi kami yakin rebut fraksi DPRD provinsi," ungkapnya.
Rocky mengungkapkan kendala yang dihadapi partai yakni masalah sinkronisasi SILON dan SIPOL.
Diwaktu yang tersisa PKN sudah berusaha semaksimal mungkin sehingga meski injury time tetap mendaftar Bacaleg.
"Memang sinkronisasi SILON-SIPOL ini kan baru bisa buka jadi kami juga menyesuaikan tapi berkat kerja sama tim di detik terakhir kami boleh daftar," ungkap Rocky.(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)