Bawaslu Kabupaten Sorong Temukan Oknum Panwaslu Daftar Caleg
Ketua Bawaslu Regina Gembenop mengatakan selama pendaftaran berlangsung pihaknya menemui beberapa pelanggaran dalam proses pendaftaran Bacaleg.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Selama pelaksanaan proses pendaftaran Bacaleg yang dilakukan di KPU, Bawaslu Kabupaten Sorong menemukan beberapa pelanggaran selama proses pendaftaran, Selasa (16/5/2023).
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama proses pendaftaran Bacaleg, nantinya setelah melewati konfirmasi kebenarannya maka dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Sorong terdapat dugaan pelanggaran, selama proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Sorong.
Baca juga: Ketua Lagi Sakit, Partai Garuda Kabupaten Sorong Tak Daftarkan Calegnya
Ketua Bawaslu Regina Gembenop mengatakan selama pendaftaran berlangsung pihaknya menemui beberapa pelanggaran dalam proses pendaftaran Bacaleg.
"Memang dari hasil pengawasan kami sendiri terdapat beberapa pelanggaran, tetapi nantinya menunggu kami pleno dulu baru bisa tentukan bahwa ini pelanggaran administrasi atau pidana," ujar Regina.
Baca juga: PPP Kabupaten Sorong Sebut Pemilu 2024 Langkah Bangkit dari Keterpurukan
Lanjutnya, ditemukannya pelanggaran salah satu oknum panwaslu yang masuk sebagai caleg dari salah satu Parpol.
Serta ditemukan juga oknum sekretaris Panwaslu yang masuk juga sebagai Caleg, tetapi sudah melakukan konfirmasi kepada Bawaslu.
"Kami menemukan beberapa pelanggaran tetapi untuk oknum Sekertaris ini sudah mengkonfirmasi kepada kami di kantor KPU kemarin, serta sudah menghadap ke KPU mengajukan keberatan bahwa ia tidak ada dalam daftar calon," tuturnya.
Baca juga: Ternyata Partai Garuda Tak Daftar ke KPU Kabupaten Sorong, Adomince: Akan Kami Surati
Dari Bawaslu sendiri nantinya memasukkan dugaan pelanggaran tersebut dalam mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
"Yang jelas kita akan masuk pada mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan kita cek secara administrasi apakah memang betul dari yang bersangkutan memang betul tidak ikut mendaftarkan diri sebagai calon atau tidak," pungkasnya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.