Berita Populer
Inilah Jadwal, Persyaratan dan Cara Mendaftar PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP, SMA/SMK Terbaru
Berikut ini TribunSorong sampaikan jadwal, persyaratan dan cara mendaftar PPDB Jakarta 2023 untuk SD, SMP dan SMA/SMK.
- Pendaftaran atau pemilihan sekolah: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi: 3-4 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 5 Juli 2023 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman: 5 Juli 2023 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 6 Juli 2023 pukul 08.00-24.00 WIB dan 7 Juli 2023 pukul 00.01-14.00

Syarat PPDB Jakarta 2023'> PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD
Syarat PPDB Jakarta 2023 SD'> PPDB Jakarta 2023 SD di antaranya adalah sebagai berikut :
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Cara daftar PPDB Jakarta 2023 SD'> PPDB Jakarta 2023 SD
Berikut ini cara daftar PPDB Jakarta 2023'> PPDB Jakarta 2023 untuk jenjang SD
1. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) dengan tahapan sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
- Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
- Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
2. Cek Status Ajuan Akun dan KK
CPDB dapat mengecek status verifikasi ajuan akun dan KK dengan cara:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengecek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang.
3. Aktivasi PIN/ Token
CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/Token dengan password;
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/ Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password
- Memilih sekolah tujuan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
5. Memantau Hasil Seleksi
CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:
- Mengakses laman publik PPDB di https:/ /ppdb.jakarta.go.id
- Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
- Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan
PPDB Jakarta 2023 SMP'> PPDB Jakarta 2023 SMP, SMA/SMK
- Saat ini, Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 sudah dibuka bagi siswa SMP, SMA, dan SMK sejak 10 Mei hingga 9 Juni 2023.
Proses ini merupakan proses awal, sebab pada pra pendaftaran adalah langkah awal untuk melakukan pendataan calon peserta didik.
Persyaratan mengikuti Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 ini calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK).
Serta merupakan lulusan tahun 2021, 2022, 2023 yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju.
Jadwal PPDB Jakarta 2023 SMP'> PPDB Jakarta 2023 SMP, SMA/SMK
1. Prapendaftaran
SMP, SMA dan SMK: 10 Mei - 9 Juni 2023
2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun
SMP: mulai 19 Mei
SMA dan SMK: mulai 24 Mei
3. Jalur Prestasi-Disabilitas- PPDB Bersama Tahap 1
Tanggal 12-16 Juni untuk jalur Prestasi (SMP, SMA, SMK), disabilitas (SD, SMP, SMA, SMK), PPDB Bersama Tahap 1 (SMA, SMK).
4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru
SD, SMP, SMA, SMK: 12 Juni - 1 Juli
5. Jalur Afirmasi- PPDB Bersama Tahap 2
Afirmasi (SD, SMP, SMK): 19-23 Juni
PPDB Bersama Tahap 2 (SMA, SMK): 19-23 Juni
6. Jalur Zonasi
SD: 12-16 Juni
SMP, SMA: 26 Juni - 1 Juli
7. Tahap Kedua-Tahap Ketiga
SD 2: 26 Juni - 1 Juli
SD 3: 3-7 Juli
SMP, SMA, SMK Tahap 2: 3-7 Juli
PPDB Bersama Tahap 3 (SMA, SMK): 3-7 Juli
Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 SMP, SMA/ SMK
Calon peserta didik baru (CPDB) atau calon siswa yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
CPBD atau calon siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
CPDB atau calon siswa bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dokumen Prapendaftaran PPDB Jakarta 2023'> PPDB Jakarta 2023
Syarat PPDB Jakarta 2023 SMP'> PPDB Jakarta 2023 SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Syarat PPDB Jakarta 2023 SMA'> PPDB Jakarta 2023 SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
- Dokumen Kartu Keluarga, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Adapun, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki.
Cara daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
- Orangtua atau siswa bisa klik laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Kemudian lakukan pendaftaran pada menu registrasi
- Isi formulir secara online
- Cetak tanda bukti hasil verifikasi Pra pendaftaran
- Kemudian kembali login ke dalam system Sidanira dengan mengakses laman
https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
- Upload hasil pindai atau foto dokumen asli
- Periksa hasil verifikasi dokumen yang diunggah
- Lalu cetak tanda bukti pengajuan Pra Pendaftaran.
(*/kompas.tv/bangkapos.com)
Cara Mendaftarkan Desain Industri di DJKI untuk UMKM, Ikuti Tutorialnya Berikut ini |
![]() |
---|
Konten Jilat Es Krim Oklin Fia Berurusan dengan Polisi, Meresahkan Masyarakat hingga Penistaan Agama |
![]() |
---|
Kaki Anak Kelas 6 SD di Sumut Terlindas Truk Karena Selamatkan Kucing, Kedua Kaki Harus Diamputasi |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI: Dada Ditusuk Kakak Tingkat, Mayat Dibungkus Plastik |
![]() |
---|
Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Beri Pesan ke Ponpes Al Zaitun: Tetap Jaga Ketenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.