Berita Populer

Kabar Hacker LockBit Sebar Data Nasabah BSI, Lakukan Hal Ini Agar Terhindar dari Penyebaran Data BSI

Dikabarkan jika peretas LockBit akan menyebarkan data pengguna Bank BSI, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut.

Editor: Rahman Hakim
Twitter/Teguh Aprianto
Negosiasi dengan BSI Gagal, Hacker LockBit Bocorkan 15 Juta Data Nasabah ke Situs Gelap 

Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyebut, langkah mengembalikan bank konvensional ke Aceh bukan hanya merevisi, tapi juga menghilangkan Qanun LKS.

Menurutnya, semangat hadirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah untuk membersihkan Aceh dari perbankan konvensional yang tidak berbasis syariah.

Namun ketika dihadapkan dengan wacana merevisi kembali Qanun LKS agar bank konvensional bisa masuk lagi ke Aceh, berarti bertentangan dengan semangat awal.

"Ketika masuk bank konvensional bukan hanya sebenarnya merevisi LKS, tapi juga menghilangkan Qanun LKS," ungkap Tuanku Muhammad.

"Karena namanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah, di pasal 2 ayat 1 mengunci dia, lembaga keuangan yang ada di Aceh harus berbasis syariah.

Maka ketika ingin direvisi, revisi bagian mananya sehingga bisa masuk bank konvensional," tambahnya.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh itu, menjadi tidak mungkin ketika ingin direvisi Qanun LKS, dalam pasalnya disebutkan boleh ada bank konvensional.

"Itu kalau dimasukkan akan bertentangan dengan semangat adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah," ungkap Tuanku yang juga Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh itu.

Ketika terjadi masalah di BSI, sebenarnya bank atau perbankan tersebut bukan satu-satunya yang ada di Aceh.

"Tidak hanya ada BSI saja sebenarnya di Aceh," ungkap Tuanku.

Mulai dari BCA Syariah, Bank Muamalat dan masih banyak lagi perbankan syariah di Aceh dalam kondisi baik-baik saja, yang bermasalah hanya BSI.

(TribunSorong)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved