Bawaslu Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu di Aimas Sorong

Lanjutnya, atau memberikan pemahaman perbawaslu tentang kelembagaan kepada pengawas pemilu.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Bawaslu Kabupaten Sorong gencar melakukan kegiatan memberi pemahaman tentang perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu, di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (18/5/2023).

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Ijie menginstruksikan kegiatan serupa terus dilakukan berkelanjutan untuk meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas.

"Melalui kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kekuatan kapasitas jajaran pengawas untuk memahami perbawaslu, baik itu pemahaman perbawaslu tentang pemutakhiran data pemilu," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sorong Temukan Oknum Panwaslu Daftar Caleg

Lanjutnya, atau memberikan pemahaman perbawaslu tentang kelembagaan kepada pengawas pemilu.

Secara kelembagaan Bawaslu dan selama ini KPU juga dalam Perbawaslu merupakan turunan, dari ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dibuat peraturan perbawaslu sebagai implementatif. 

Adanya kegiatan sosialisasi perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu menjadi suatu kegiatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Sorong Jadikan Pelajar dan Mahasiswa Perpanjangan Tangan

"Kegiatan ini juga dapat meningkatkan kualitas SDM para pengawas pemilu serta Jajaran penyelenggara untuk melaksanakan, paling tidak dari sisi pemahaman dan implementasi harus berjalan," tuturnya.

Ijie juga menambahkan, etika Perbawaslu itu diterbitkan harus ada produk PKPU, karena produk Perbawaslu itu disusun untuk menjawab apa yang ada di PKPU.

Baca juga: Bawaslu Maybrat Minta Warga Tak Segan Laporkan Pelanggaran Pemilu

Harapannya, kegiatan seperti ini dapat terus dilanjutkan terutama agar para pengawas dapat memahami terkait perbawaslu dan produk hukum non perbawaslu,serta dari sisi pemahaman dan implementasi harus berjalan baik Bawaslu Kota maupun Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved