Kisruh MRPBD

Pemuda Moi Curigai Tim Pansel MRPBD Diintervensi, Stevan N Su: Harus Kompeten

Menurutnya MRPBD ini adalah representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-haknya.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
Intelektual pemuda Moi Papua Barat Daya Stevan N Su. 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Intelektual pemuda Moi Papua Barat Daya Stevan N Su meminta tim panitia seleksi (pansel) Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) kompeten dan profesional dalam penetapan anggota.

Menurutnya MRPBD ini adalah representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-haknya.

"Kita telah ketahui bersama bahwa Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disebut MRP adalah sebuah lembaga di kultural di dalam demokrasi," ujarnya, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tes Narkoba Calon Anggota MRPBD, Dua Orang Absen

Diketahui kisruh MRPBD dimulai dari kritikan wawancara calon anggota MRPBD yang dilakukan tim pansel MRPBD Sorong Selatan hingga unjuk rasa LMA perempuan Malamoi yang protes ada perempuan Maybrat yang lolos seleksi.

Selain itu juga, baru-baru ini muncul unjuk rasa yang menuntut sembilan orang yang gagal dalam seleksi bisa diloloskan kembali.

Stevan N Su menyebut pembentukan MRP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Baca juga: Panitia Pemilihan MRPBD Janji Perjuangkan Hak Kultur Perempuan Moi Sorong

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua disebutkan bahwa MRP berkedudukan di ibukota Provinsi, sedangkan bagian kedua pasal 3 sudah jelas anggota MRP ini terdiri dari orang asli papua,( wakil adat, wakil agama, dan wakil perempuan.) Keanggotaan dan jumlah anggota MRP ditetapkan dengan Perdasus.

Keanggotaan MRP sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang  Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Dalam disebutkan bahwa MRP adalah representasi kultural orang asli Papua.

MRP memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama di Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang.

Pasalnya, Provinsi Papua Barat Daya merupakan salah satu provinsi di tanah papua dari beberapa provinsi yang baru dimekarkan, di tanah papua. 

"Secara administrasi kita berada di masa transisi, di masa transisi ini telah terjadi pembentukan keanggotaan MRP PBD yang telah melalui seleksi dan tahapan ini telah disaring atau seleksi oleh tim panitia seleksi yang sudah dibentuk dan dilantik oleh Pj Gub PBD," tuturnya.

Sambungnya, tim Pansel Majelis Rakyat Papua Barat Daya harus berkompeten, berkompetensi dan profesional dalam penetapan keputusan anggota MRPBD.

Negara telah memberikan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama di Provinsi PBD sebagaimana diatur dalam Undang Undang. 

Sehingga lahirlah lembaga kultural ini di dalam negara secara kenegaraan kita menganut kepercayaan sistem demokrasi, tetapi secara adat kita tidak langsung menganut adat atau etika itu di dalam diri kita sebagai anak papua.

Stevan N Su membeberkan bahwa wilayah papua ada adat di dalam demokrasi sehingga Pansel harus lebih hati-hati dalam menentukan anggota MRPBD Karena kalau benar provinsi ini lahir dari visi misi rakyat maka kembalikan ke rakyat.

Halaman
12
Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved