Kriminalitas di Sorong

Komnas Perlindungan Anak Imbau Keluarga Korban Pencabulan Tak Ragu Tempuh Jalur Hukum

Menurutnya, masih banyak keluarga korban takut melapor ke aparat, lantaran mereka menganggap adalah aib pribadi.

Penulis: Safwan | Editor: Jariyanto
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Papua Barat menyayangkan anak-anak di bawah umur di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menjadi korban pencabulan maupun persetubuhan.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak, Kapolda Papua Barat Tegaskan Tak Tebang Pilih

Sebagaimana diberitakan, Polresta Sorong Kota mencatat ada 20 kasus yang ditangani pihak kepolisian.

"Pencabulan dan persetubuhan anak di Sorong saya yakin tidak hanya 20 kasus," ujar Ketua Komnas PA Papua Barat Napoleon Fakdawer kepada TribunSorong.com, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Alih-alih Cari Kerja di Fakfak, Kakek di Sorong Tega Setubuhi Bocah Berusia 14 Tahun hingga Hamil

Menurutnya, masih banyak keluarga korban takut melapor ke aparat, lantaran mereka menganggap adalah aib pribadi.

Harusnya, jalan yang ditempuh oleh keluarga dan para korban pencabulan dan persetubuhan anak adalah langkah hukum.

"Adanya proses hukum para predator anak bisa menjalani hukuman dan bisa dibina secara hukum," katanya.

Baca juga: Nahas, Paman Sekap Anak Gadis di Sorong Selama 1,5 Bulan hingga Jadi Korban Rudapaksa 10 Kali

Napoleon Fakdawer berharap, persoalan kriminalitas yang menimpa anak di Kota Sorong, harus menjadi masalah bersama sehingga ketika ada kasus maka wajib dilaporkan ke pihak berwajib termasuk polisi.

"Kami melihat jika kasus ini berlanjut tidak diselesaikan secara kekeluargaan, otomatis tetap bertambah," ujarnya. (tribunsorong.com/safwan)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved