Berita Papua
Siswi SMA di Sorong Dirudapaksa 6 Orang, Polresta: Satu Pelaku Adalah Pacar Korban, Diduga Mabuk
Korban rudapaksa siswi SMA di Kota Sorong ternyata dilakukan 6 orang, 1 di antaranya ialah pacar korban. Hukuman bagi pelaku maksimal penjara 20 tahun
Penulis: Rahman Hakim | Editor: Rahman Hakim
Siswi SMA di Sorong Dirudapaksa 6 Orang, Polresta: Salah Satu Pelaku Adalah Pacar Korban
TRIBUNSORONG.COM - Pihak kepolisian Kota Sorong, Papua Barat Daya telah mengungkap tersangka rudapaksa siswi SMA.
Diketahui jika enam tersangka tersebut bergantian merudapaksa wanita 17 tahun tersebut.
Namun mengecewakannya, satu dari enam orang pelaku rudapaksa tersebut adalah pacar korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong Kombes Pol Happy Perdana mengungkapkan hal tersebut di depan awak media.
Ia membenarkan jika pelaku merudapaksa seorang siswi SMA, dan satu dari enam tersebut adalah kekasih korban.
Baca juga: Distrik Maima Jadi Lokasi Baru Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan
Baca juga: Dua Pasangan Pengantin Akut dan Bakit Ikuti Nikah Kudus

"Kronologisnya korban ini adalah pacar dari salah satu pelaku," ungkapnya saat memberikan keterangan.
Kejadian ini berawal saat pacar dari siswi SMA tersebut mengajak korban untuk jalan-jalan di kawasan Komplek Bambu Kuning.
Kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban yang masih berusia 17 tahun disetubuhi secara bergantian oleh sang kekasih dan teman-temannya.
"Krinologinya korban diajak jalan-jalan ke Komplek Bambu kuning. Lalu di TKP dirudapaksa bergantian oleh sang pacar dan teman-temannya," sambung Kombes Pol Happy Perdana.
Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia, Pastor Benediktus Jehamin Sempat Video Call dengan Anggota DPRK Maybrat
Baca juga: Pernikahan dan Pembaptisan Kudus Jadi Program Rutin Wilayah II GBAI Maybrat
Dugaan sementara ialah enam pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga tega merudapaksa korban secara bergantian.
Hingga saat ini Polisi masih mengejar satu pelaku berinisial KK, sementara lima pelaku lainnya sudah diamankan Polresta Sorong Kota.
Akibat perbuatan para pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah.
(TribunSorong)
Merauke Jadi Pusat Produksi Gula Terbesar di Asia, Target Swasembada Gula Nasional |
![]() |
---|
Bimtek SIMPEL dan Proper: Upaya KLHK Jaga Kelestarian Alam di Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Wagub Papua Selatan Desak Pemkab Boven Digoel Serahkan Proyek Jalan ke Provinsi |
![]() |
---|
Wagub Papua Barat Soroti Tambang Ilegal, Langkah Penertiban Segera Ditempuh |
![]() |
---|
UPDATE 5 Jenazah Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak Berhasil Diidentifikasi, Ini Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.