Berita Papua

Siswi SMA di Sorong Dirudapaksa 6 Orang, Polresta: Satu Pelaku Adalah Pacar Korban, Diduga Mabuk

Korban rudapaksa siswi SMA di Kota Sorong ternyata dilakukan 6 orang, 1 di antaranya ialah pacar korban. Hukuman bagi pelaku maksimal penjara 20 tahun

|
Penulis: Rahman Hakim | Editor: Rahman Hakim
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban rudapaksa wanita di bawah umur. 

Siswi SMA di Sorong Dirudapaksa 6 Orang, Polresta: Salah Satu Pelaku Adalah Pacar Korban

TRIBUNSORONG.COM - Pihak kepolisian Kota Sorong, Papua Barat Daya telah mengungkap tersangka rudapaksa siswi SMA.

Diketahui jika enam tersangka tersebut bergantian merudapaksa wanita 17 tahun tersebut.

Namun mengecewakannya, satu dari enam orang pelaku rudapaksa tersebut adalah pacar korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sorong Kombes Pol Happy Perdana mengungkapkan hal tersebut di depan awak media.

Ia membenarkan jika pelaku merudapaksa seorang siswi SMA, dan satu dari enam tersebut adalah kekasih korban.

Baca juga: Distrik Maima Jadi Lokasi Baru Pembangunan Kantor Gubernur Papua Pegunungan

Baca juga: Dua Pasangan Pengantin Akut dan Bakit Ikuti Nikah Kudus

ILUSTRASI - Seorang wanita di Kota Sorong berusia 17 tahun dirudapaksa oleh enam orang, satu di antaranya ialah pacar korban.
ILUSTRASI - Seorang wanita di Kota Sorong berusia 17 tahun dirudapaksa oleh enam orang, satu di antaranya ialah pacar korban. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

"Kronologisnya korban ini adalah pacar dari salah satu pelaku," ungkapnya saat memberikan keterangan.

Kejadian ini berawal saat pacar dari siswi SMA tersebut mengajak korban untuk jalan-jalan di kawasan Komplek Bambu Kuning.

Kemudian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban yang masih berusia 17 tahun disetubuhi secara bergantian oleh sang kekasih dan teman-temannya.

"Krinologinya korban diajak jalan-jalan ke Komplek Bambu kuning. Lalu di TKP dirudapaksa bergantian oleh sang pacar dan teman-temannya," sambung Kombes Pol Happy Perdana.

Baca juga: Sebelum Meninggal Dunia, Pastor Benediktus Jehamin Sempat Video Call dengan Anggota DPRK Maybrat

Baca juga: Pernikahan dan Pembaptisan Kudus Jadi Program Rutin Wilayah II GBAI Maybrat

Dugaan sementara ialah enam pelaku sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, sehingga tega merudapaksa korban secara bergantian.

Hingga saat ini Polisi masih mengejar satu pelaku berinisial KK, sementara lima pelaku lainnya sudah diamankan Polresta Sorong Kota.

Akibat perbuatan para pelaku diancam hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 5 Milyar Rupiah.

(TribunSorong)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved