Kriminalitas di Sorong
Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur Dibekuk Tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama menjelaskan, korban awalnya hendak mengambil pinang di dekat RSUD Sele Be Solu.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus terduga pelaku rudapaksa berinisial AS, Sabtu (13/5/2023).
AS ditangkap atas perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar yang berusia 15 tahun di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Sorong Tembus 20 Kasus, Pelaku Ada Ayah Kandung
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama menjelaskan, korban awalnya hendak mengambil pinang di dekat RSUD Sele Be Solu pada Sabtu (6/5/2023) lalu.
"Pelaku datang bersama temannya menggunakan motor kemudian memaksa korban mengikuti pelaku," ujarnya kepada TribunSorong.com.
Baca juga: Selama Ini Vakum, Pj Wali Kota Sorong Minta UPT DPPPA Segera Diaktifkan Tangani Kekerasan Perempuan
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Malibela, Kilometer 12, Distrik Sorong Timur.
Lantaran lokasi tersebut cukup sepi, pelaku menodongkan obeng ke korban dan langsung membuka pakaian.
"Para pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban," kata Iptu Arifal Utama.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Jalan Bandara Kambuaya, Pemkab Maybrat Santuni Keluarga
Keluarga yang mendapat cerita dari korban kemudian segera melapor ke Polresta Sorong Kota.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/391/V/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, kata Iptu Arifal Utama, anggota kemudian memburu pelaku.
Tim Resmob Mangewang menangkap tersangka pada Selasa (9/5/2023).
"Dari hasil interogasi awal oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota, pelaku mengaku mabuk, namun masih kami dalami," ucap Iptu Arifal Utama.
Baca juga: Kasus Video Panas di Sorong Selatan, Tersangka Ditahan di Lapas Kilo 10 Kota Sorong
Atas perbuatannya, tambahnya, AS diancam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 285 KUHP. (tribunsorong.com/safwan)
Satnarkoba Sorong Selatan Serahkan Berkas Tahap 2 Kasus Ganja ke Kejari Sorong |
![]() |
---|
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Melonjak di Sorong, Aktivis Perempuan: Pemkot Tak Responsif |
![]() |
---|
Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Sorong Tembus 20 Kasus, Pelaku Ada Ayah Kandung |
![]() |
---|
Siapa Itu Lina Mukherjee? Seleb TikTok yang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Batal Ditahan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.