Pejabat Terjerat Asusila

Mangkir dari Panggilan, Polda Papua Barat Sebut Oknum Pejabat Terduga Kasus Pelecehan Seksual Sakit

Alasan LI mangkir diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Robertus A Pandiangan.

|
Editor: Milna Sari
Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Papua Barat AKBP Robertus A Pandiangan. 

TRIBUNSORONG.COM - Tersandung kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual TPKS, oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisial LI mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.

Sebelumnya, LI dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian SPKT Polda Papua Barat oleh seorang perempuan berinisial CR dengan nomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB tanggal 10 Mei 2023 tentang Dugaan Pelecehan Seksual.

Baca juga: Diperiksa Seharian, Oknum Pejabat Papua Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Penuhi Panggilan

Alasan LI mangkir diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) AKBP Robertus A Pandiangan.

Sebutnya setelah peningkatan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, hingga saat ini LI belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan LI sebagai saksi belum tuntas, (karena) yang bersangkutan masih sakit jadi masih diagendakan lagi pemeriksaan lanjutan sebagai saksi," kata Wadirkrimum Polda Papua Barat.

Pemeriksaan lanjutan, kata Pandiangan, masih menyesuaikan situasi dan kondisi kesehatan LI.

"Melihat perkembangan kesehatan yang bersangkutan, nanti akan diinfokan kembali," kata AKBP Robertus Pandiangan.

Sebelumnya pada Jumat (19/5/2023) Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi atau korban dan alat bukti yang diperoleh, bahwa perkara dugaan terjadinya Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan korban saudari (CR) yang dilakukan oleh saudara (LI) telah memenuhi unsur.

"Sesuai Undang-undang RI. Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS dan untuk peningkatan status perkara dapat dinaikkan dari tahap penyelidikan ke Tahap Penyidikan," ujar Robertus.

Pasal yang digunakan sebagaimana dimaksud, Primer Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Masih Sakit"

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved