Bupati Manokwari Digugat ke PTUN
Begini Alasan Mantan Kepsek SD Negeri 04 Sanggeng Gugat Bupati Manokwari ke PTUN Jayapura
Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.
TRIBUNSORONG.COM - Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.
Penggugat adalah mantan Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sanggeng Josefina Ukru.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 53/G/2025/PTUN.JPR pada Rabu (12/11/2025) dengan klasifikasi perkara kepegawaian.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu 15 November 2025: Tetaplah Kuat
Dalam data pendaftaran perkara di situs SIPP PTUN Jayapura, Josefina didampingi kuasa hukumnya Rihi Simon Taihuttu, S.H., M.H.
Gugatan ini dibenarkan pihak keluarga penggugat Philipus Pattiikayhatu.
“Materi gugatan berkaitan dengan pemberhentian Ibu Josefina dari jabatan Kepala SD Negeri 04 Sanggeng dan dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi,” ujar Philipus kepada wartawan di Manokwari, Kamis (13/11/2025).
Dugaan Kepentingan Politik
Philipus menduga keputusan pemindahan tersebut tidak sesuai mekanisme kepegawaian dan terkesan sarat kepentingan politik.
“Kami menduga keputusan Bupati melalui Dinas Pendidikan ditunggani kepentingan politik karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Leo, Virgo, Libra, Scorpio Sabtu 15 November 2025: Tetaplah Optimis
Ia mengungkapkan, pemberhentian Josefina terjadi tidak lama setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari hasil Pilkada 2024.
“Saat pelantikan, Dinas Pendidikan menelepon dan menyampaikan akan menyerahkan surat pemberhentian. Setelah itu, Josefina langsung dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi,” jelasnya.
Upaya Mencari Keadilan
Sebelum menempuh jalur hukum ke PTUN, Josefina telah melapor ke sejumlah lembaga, termasuk Inspektorat, Ombudsman Papua Barat, Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Namun, menurut Philipus, tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Dalam proses mediasi yang dihadiri Dinas Pendidikan, BKD, dan Inspektorat, hasilnya nihil. Tidak ada keputusan tegas,” katanya.
Baca juga: DPRK Sorong Sahkan Perda RPJMD 2025-2029, Wabup Sutejo Beberkan Poin-poin Penting
Philipus menambahkan, seharusnya Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keberatan resmi kepada Bupati, namun dokumen itu tak pernah diterbitkan secara lengkap.
“Surat keberatan sudah disampaikan ke Inspektorat dan ditembuskan ke Ombudsman, tapi tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Jalur Hukum ke PTUN
| Polres Raja Ampat Selidiki Dugaan Penyanderaan WNA, Warga Tuntut Denda Adat Rp250 Juta |
|
|---|
| Rapat Kerja Adat I LMA Nasawat di Teminabuan Sorong Selatan, Penguatan Peran hingga Program Kerja |
|
|---|
| Demi Keamanan Maksimal, Pemprov Papua Barat Daya Dukung Pembentukan Batalyon Brimob di Maybrat |
|
|---|
| Rakor Pokja Bunda PAUD Papua Barat Daya, Gubernur Elisa: Pondasi Pembangunan SDM Unggul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251115_bupati-manokwari-Hermus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.