Penangkapan Aktivis KNPB

KNPB Pusat Minta Polisi Segera Bebaskan Tiga Aktivis yang Ditahan di Polres Maybrat

Dari 19 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, sehingga mengerucut ke tiga nama yakni berinisial UK, YY dan WY.

Editor: Milna Sari
TribunSorong
Jajaran Polres Tambrauw, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan 18 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).(istimewa) 

TRIBUNSORONG.COM - Tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Maybrat dan Tambrauw kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Diketahui, tim gabungan TNI-Polri telah menangkap sebanyak 19 orang aktivis KNPB di rumah yang terletak di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Jumat (9/6/2023).

Dari 19 orang yang diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, sehingga mengerucut ke tiga nama yakni berinisial UK, YY dan WY.

Dari tiga nama tersebut, UK atau Urbanus Kamat sebagai Sekjen KNPB wilayah Maybrat, menjadi tersangka utama.

Juru Bicara KNPB Pusat, Ones Suhuniap meminta polisi segera membebaskan tiga aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw yang hingga kini masih ditahan di Polres Maybrat, Papua Barat Daya.

Penangkapan aktvis KNPB dilakukan usai kegiatan pelantikan pengurus KNPB Tambrauw.

Padahal, kegiatan pelantikan dilakukan secara damai dan aman, serta juga tidak mengganggu orang lain.

"Musuh siapa yang pegang senjata baku tembak di sana sehingga polisi bawa senjata mengeluarkan tembakan membabi buta,” katanya.

Baca juga: Kemenkes Minta Pemda Lindungi Nakes, Buntut Evakuasi Nakes ke Sorong dan Penangkapan KKB

“Polisi harus profesional. Jangan bertindak seperti preman pasar, melainkan melalui pendekatan persuasif dan humanis. Apalagi kegiatan pelantikan dalam bentuk ibadah itu sudah berjalan damai, namun kenapa polisi keluarkan tembakan dan melakukan penangkapan," terang Ones.

Menurutnya, pelantikan pengurus sektor KNPB Tambrauw itu legal dan dijamin oleh regulasi hukum dan undang-undang Indonesia.

Sesuai dengan amanat dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 pasal 28 menjamin setiap orang secara individu maupun berkelompok berhak berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat secara tertulis maupun lisan di muka umum.

Baca juga: Kapolres Sebut Tak Ada Laporan Pengancaman dan Evakuasi Nakes Tambrauw ke Sorong Pasca Teror KKB

“Penangkapan aktivis KNPB Maybarat dan KNPB Tambrauw itu kami menilai polisi salah menggunakan kewenangan dan melanggar undang-undang hak berekspresi setiap orang.”

“Negara ini sebagai negara demokrasi undang-undang melindungi hak berekspresi politik bagian dari fungsi kontrol tetapi juga hak politik bisa disampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap aktivis melakukan kegiatan yang tidak merugikan orang lain.

Ones juga menanyakan alasan polisi melakukan penakapan sewenang-wenang tanpa prosedur hukum karena polisi melakukan penakapan tanpa surat perintah penakapan.

Sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menyatakan diri kembali ke Negara Republik Indonesia, Minggu (11/6/2023).
Sejumlah aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menyatakan diri kembali ke Negara Republik Indonesia, Minggu (11/6/2023). (ISTIMEWA)
Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved