Sorong Selatan Terkini
4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Disdukcapil Maybrat yang Rugikan Negara Rp4 Miliar
TribunSorong.com berhasil menghimpunnya dalam beberapa fakta berikut ini:
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Babak akhir dari kasus dugaan korupsi Disdukcapil Maybrat, Papua Barat Daya, yang menela kerugian mencapai Rp4 miliar ini terdapat sejumlah fakta menarik.
Fakta - fakta menarik itu diungkapkan pihak kepolisian.
TribunSorong.com berhasil menghimpunnya dalam beberapa fakta berikut ini:
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Disdukcapil Maybrat Dinyatakan P21, Polres Serahkan ke Kejari Sorong
1. Dugaan korupsi ATK Fiktif
Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr Choiruddin Wachid, mengatakan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengadaan ATK pada Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2020-2021, berbuntut hingga penetapan empat orang tersangka.
"Kasus dugaan korupsi di Dinas Dukcapil Kabupaten Maybrat tahun 2020-2021 telah dinyatakan P21, sehingga tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong," katanya kepada TribunSorong.com.
2. Polisi jerat empat tersangka
Dalam kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan polisi ahkirnya menetapkan YN , AD, AN, YN.
"Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah dokumen dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara berupa uang tunai Rp. 428.661.000, sebagai barang bukti," Kata Kapolres bergelar doktor hukum itu.
3. Penetapan tersangka setelah hasil audit BPK RI
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, mengatakan penyalahgunaan anggaran dana DAK dalam pengadaan tahun 2020 sebesar Rp.1.840.086.000.
"Untuk tahun 2021 sebesar Rp.2.913.661.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.4.420.342.954 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kaya kasat bergelar magister hukum ini.
4. Tersangka dijerat dengan Undang -undang nomor 20 tahun 20021
"Terhadap para tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dengan denda paling besar 1 milyar," tutupnya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.