Sorong Selatan Terkini

Terdesak Biaya Sekolah Anak, Perempuan Sorong Edarkan Sabu ke Remaja

Wanita cantik berusia 35 tahun, kata putra Adonara ini melanjutkan, dibekuk polisi saat membawa sabu seberat 3,76 gram.

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
ISTIMEWA
Penyerahan berkas perkara tahap satu ke Pengadilan Negeri Sorong. 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Polres Sorong Selatan melalui Satnarkoba kembali menyerahkan berkas perkara tahap I wanita cantik berinisial M, yang ditangkap karena kasus narkoba jenis Sabu.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon, kepada TribunSorong.com, Kamis (22/6/2023).

Wanita cantik berusia 35 tahun, kata putra Adonara ini melanjutkan, dibekuk polisi saat membawa sabu seberat 3,76 gram.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Kabupaten Sorong, Bawa 772,38 Gram Ganja dan 1,01 Gram Sabu

"Wanita ini mengaku menjalani pekerjaan itu karena terdesak biaya sekolah anaknya," kata Nando sapaan akrabnya.

Calon magister hukum ini mengatakan, wanita berinisial M itu bekerja sebagai pegawai swasta.

Ia melanjutkan lagi, pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kampung Baru, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (6/5).

Baca juga: BNN RI Lakukan Operasi Laut Interdiksi Cegah Peredaran Narkoba Selama Dua Pekan: Fokus ke Arafuru

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga.

Putra Nusa Tenggara Timur ini melanjutkan, masalah ekonomi itu membuat wanita tersebut tergiur dengan keuntungan yang cukup besar dengan harga Rp3 juta.

Thomas menambahkan target penjualan sabu yang dijalankan pelaku menyasar masyarakat Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan.

Sabu dijual ke kalangan remaja.

Baca juga: Tes Narkoba Calon Anggota MRPBD, Dua Orang Absen

"Selain sebagai penjual, pelaku juga pemakai. Karena di rumahnya kami dapati alat isap sabu (bong)," jelasnya.

Terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu sebagaimana diatur dalam pasal  114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved