Tersangka Dugaan Korupsi Dana Capil di Maybrat Rp 4 M Kini Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

Terdapat empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Capil di Maybrat yang kini sudah diserahkan ke kejaksaan, Kamis (22/6/2023).

Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM/PAULUS PULO
Pres rilis dugaan korupsi Disdukcapil Kabupaten Maybrat. 

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Capil di Maybrat Rp 4 M Kini Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

TRIBUNSORONG.COM - Terdapat empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Capil di Maybrat yang kini sudah diserahkan ke kejaksaan.

Mereka diduga terjerat kasus penyelewengan anggaran dana alokasi khusus non fisik adminduk Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maybrat.

Keempat tersangka ini diketahui melakukan korupsi, saat pemeriksaan BPK RI Tahun 2022.

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Remu Sorong Mencapai Rp 100 Ribu Per Kilo, Kenaikan Karena Cuaca Buruk

Baca juga: Tekan Stunting dari Kampung, Pj Bupati Maybrat Tegaskan 3 Hal di Rakor TPPS

Baca juga: HMI Sorong Desak Polisi Tak Beri Ruang pada Kasus Extraordinary Crime Termasuk Rudapaksa

Baca juga: Ini SMP Akreditasi A di Kota Sorong, Papua Barat Daya

Dimana anggaran dana alokasi khusus untuk kegiatan non fisik adminduk Tahun anggaran 2020 dan 2021 dari Dirjen Dukcapil RI di dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Maybrat, mengakibatkan Negara mengalami kerugian mencapai 4 Miliar lebih.

Diketahui keempat tersangka ini berinisial YN sebagai mantan kepala dinas disduk capil Maybrat, AD sebagai bendahara, AN dari CV Tunas Bawi Permai penyedia alat tulis kantor Tahun 2020 dan YN direktur CV Mess Jaya penyedia alat tulis kantor Tahun 2021.

Saat diamankan dua tersangka mengembalikan uang yang telah digunakan senilai Rp 428,611.000, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini keempat tersangka dititipkan di Lapas Sorong, sambil menunggu pemindahan ke Pengadilan Tipikor Negeri Manokwari.

(TribunSorong)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved