Sorong Terkini
Ombudsman Sosialisasi Kepatuhan Layanan Publik, Ini Arahan Pj Gubernur Muhammad Musa'ad
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y Sombuk menyambut antusias partisipasi pelayan publik di Papua Barat Daya.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Papua Barat gelar sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pantauan TribunSorong.com, sosialisasi ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad, Pj Sekda Edison Siagian, Pj Wali Kota Sorong, Sekda se-Papua Barat Daya dan fokompimda.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y Sombuk menyambut antusias partisipasi pelayan publik di Papua Barat Daya.
Baca juga: Papua Barat Daya Darurat Literasi, 10 Bahasa Daerah Terancam Punah
Tahun ini Ombudsman melakukan penilaian pelayanan publik.
Tugas Ombudsman yakni pengadaan barang, jasa jasa dan administrasi.
"Pemerintah tidak bisa melakukan pelayanan tanpa standar," katanya saat memberikan sambutan.
Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik berpatokan pada standar.
Pelayanan itu berkaitan dengan prodak, syarat-syarat, mekanisme waktu dan biaya serta pengaduan masalah.
"Ini yang kita akan lakukan pelayanan," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Ikuti Rakornas Bapemperda Seluruh Indonesia di Bangka Belitung
Ia bilang, Kota sorong masuk 10 besar nasional pelayanan publik, dan Fakfak dan Manokwari juga masuk zona hijau.
"Yang lain masih kuning merah dan bahkan ada yang merah menyalah," ujarnya.
Baca juga: Masuki Tahun Politik 2024, Pj Gubernur Muhammad Musaad Minta ASN di PBD Tak Ikut Politik Praktis
Musa Y Sombuk bilang, Ombudsman hadir di Papua Barat Daya untuk tetap mengawasi dan kantor perwakilan Ombudsman Papua Barat Daya diharapkan segera hadir.
Standar pelayanan itu baik, ucapnya Kunci ada di kepala daerah. Memberikan tolak ukuran dan masukan untuk penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kepala daerah menjadi barometer agar pelayanan publik bisa berjalan baik," jelas dia.
Penjabat Gunernur Muhammad Musa'ad mengatakan, pemerintah punya tiga posisi yakni administartor pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kini tugas pemerintah sebagai pelayanan, membangun dan memberdayakan masyarakat.
"Jangan gaya kaya tempo dulu, ini resiko kita mau jadi birokrasi maka tugas kita pelayanan. Yang punya kuasa masyarakat jadi kalau mereka demo kita kita terima saja," kata Musa'ad saat memberikan arahan.
Baca juga: Gubernur Musaad Minta Bupati Sorong Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani Cabai
Ia bilang, layanan publik adalah amanat undang-undang dasar. Maka tugas kita semua memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Eksepetasi publik terhadap layanan publik terus meningkat. Kadang harapan masyarakat tentang layanan publik juga terlalu tinggi.
Ini menjadi tantangan kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kadang masyarakat minta pelayanan publik cepat tapi SDM kita masih belum cukup ini juga menjadi tantangan kita," ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur Muhammad Musaad Turut Sambut Presiden Jokowi di Jayapura
Standar pelayanan publik menjadi sesuatu penting dan mendesak. Masing-masing OPD segera membuat standar pelayanan publik.
Karena kalau tidak ada standar pelayanan maka akan banyak gugatan dari masyarakat yang dinilai Ombudsman.
"Untuk mempermuda layanan ini Saya dengan Pak Wali Kota rencana bangun tempat mal layanan publik," ungkapnya.
Ia menegaskan, enam daerah bawaan yang sudah masuk zona hijau harus dipertahankan.
Sementara daerah zona kuning dan merah segera memperbaiki standar pelayanan.
"Luar biasa Kota Sorong sudah masuk zona hijau dan 10 tingkat Indonesia Kabupaten lain segera perbaiki supaya ke depan bisa masuk zona hijau," kata dia.
"Harus direncanakan supaya daerah kuning bisa naik hijau dan yang merah harus naik kuning. Ini musti direncankan dan harus target," pungkas Musa'ad.(tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20230711_Musaad-sedang-memberikan-arahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.