Batas Wilayah Maybrat

Pemkab Maybrat dan Sorong Selatan Sepakati Batas Wilayah, Status Tiga Kampung Ini Masuk Maybrat

Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu dan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli atas nama pemerintah daerah menyepakati setidaknya tiga hal.

Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu dan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli meneken kesepakatan batas administrasi wilayah di ruang rapat kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong disaksikan Pj Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian, Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan meneken sejumlah poin kesepakatan, Kamis (13/7/2023).

20230713_batas wilayah maybrat dan sorsel
Pemaparan mengenai batas administrasi wilayah antara Kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan di ruang rapat kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Kamis (13/7/2023).

Proses penandatanganan berlangsung di ruang rapat kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong disaksikan Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian.

Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu dan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli atas nama pemerintah daerah menyepakati setidaknya tiga hal.

Pertama mengenai peta batas daerah dan titik koordinat wilayah.

Kedua, disepakati bahwa Kampung Itigah, Kampung Kasar, dan Kampung Sabun masuk wilayah Maybrat karena telah memiliki kode wilayah.

Baca juga: Tiga Jalan di Maybrat Didanai Kementerian Desa, Mayoritas di Perbatasan Sorong Selatan

Terakhir meminta persetujuan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menerbitkan Permendagri sesuai dengan garis batas daerah dan titik koordinat yang telah disepakati . (*)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved