Tersangka Pengedar Ganja di Sorong Selatan Mengaku Diiming-imingi Uang Rp 5 Juta Jika Berhasil

Kasat Narkoba, Thomas Sabon mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM Manokwari, barang bukti ganja seberat 1 kilogram tersebut dinyatakan positif

Penulis: Paulus Pulo | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong/Paulus Pulo
Pemusnahan ganja seberat 1 kilogram oleh Polres Sorong Selatan. 

Tersangka Pengedar Ganja di Sorong Selatan Mengaku Dijanjikan Uang Rp 5 Juta Jika Berhasil Hantar Ganja 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Kapores Sorong Selatan, AKBP Glenn Rooi Molle, melalui Kasat Narkoba, Thomas Sabon mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM Manokwari, barang bukti ganja seberat 1 kilogram tersebut dinyatakan positif.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba, Ipda Thomas Sabon dalam pemusnahan barang bukti ganja itu.

Calon magister hukum ini melanjutkan, dalam proses pemeriksaan tersangka berisnial AS mengambil barang haram tersebut dari Jayapura. 

"Dalam perjalanan menggunakan kapal laut Labobar AS dibekuk Satnarkoba Polres Sorong Selatan bersama barang bukti ganja," katanya.

Baca juga: Polres Sorong Selatan Musnahkan Ganja 1 Kilogram dari AS, Disaksikan Kasi Pidum Kejari Sorong

Baca juga: Nikmati Keindahan Wisata Malam di MooiPark Kota Sorong, Fasilitas Lengkap: Kolam Renang hingga Resto

Pemusnahan barang bukti ganja 1 Kg oleh Polres Sorong Selatan.
Pemusnahan barang bukti ganja 1 Kg oleh Polres Sorong Selatan. (TribunSorong/Paulus Pulo)

Baca juga: Raja Ampat Bakal Punya Pangkalan Pendaratan Ikan Sendiri, Mulai Dibangun Tahun 2024

Baca juga: Taman Sorong City Mendadak Bersih, Warga: Itu Karena Wapres Maruf Amin Mau Datang

Putra Adonara ini melanjutkan, AS dijanjikan uang Rp 5 juta jika menghantarkan barang haram tersebut di Kota Sorong.

"Dari hasil tes urine AS juga positif menggunakan narkoba jenis ganja tersebut," tegas putra Adonara tersebut.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sorong, Eko Nuryanto, menegakan kehadiran dirinya di Polres Sorong Selatan, dalam rangka menghadiri pemusnahan barang haram tersebut.

"Kehadiran saya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja. Sementara untuk proses hukum dari tersangka AS masih dilakukan pihak penyidik Polres Sorong Selatan," katanya, Sabtu (15/7/2023).

(tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Pemusnahan ganja seberat 1 kilogram oleh Polres Sorong Selatan. Foto: Paulus Pulo

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved