Sorong Terkini

Pj Bupati Sorong Somasi DY, Tuntut Permohonan Maaf 1x24 Jam, Buntut Berita Beli Mobil Pribadi 4 Unit

Jika somasi tak dihiraukan dalam waktu yang ditentukan (1x24 jam), ia akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Editor: Milna Sari
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
SOMASI- Kuasa hukum Pj Bupati Sorong, Simon Banundi, SH menunjukkan isi somasi yang dilayangkan kepada seseorang warga dalam keterangan pers kepada wartawan di Manokwari, Rabu (26/7/2023).  

TRIBUNSORONG.COM, MANOKWARI - Pj Bupati Sorong, Papua Barat Daya Yan Piet Moso somasi satu warga berinisial DY atas tuduhan sepihak.

Melalui kuasa hukumnya, Simon Banundi menyebut pihaknya memberi waktu 1x24 kepada oknum DY agar mengklarifikasi pernyataannya di satu media online yang terkesan menyerang pribadi Pj Bupati Sorong.

Jika somasi tak dihiraukan dalam waktu yang ditentukan (1x24 jam), ia akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Sejak berita ini disiarkan, kami menunggu hingga Kamis (27/07/2023) agar DY segera menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi pernyataannya di media tersebut," katanya di Manokwari, Rabu (26/7/2023). 

Baca juga: Pj Bupati Sorong Diduga Beli 3 Mobil Pribadi Selama Jabat Satu Tahun, Adi Bremantyo: Itu Fitnah

"Jika tidak ada respons dari oknum hingga waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan kami polisikan," uja Simon Banundi.

Menurutnya, pernyataan DY di satu media online berisi narasi yang menuding kliennya menimbun kekayaan dengan memperlihatkan empat unit mobil di kediaman kliennya. 

Baca juga: Garasikan Tiga Mobil Dinas di Rumah, Yan Piet Mosso Dituduh Lakukan Ini, Berikut Penjelasan Pemkab

Berita yang dimuat pada Minggu 23 Juli 2023 itu berjudul Aktifis Pro Demokrasi Mendesak Jaksa dan BPK Audit Aset Pj Bupati Sorong dan Minta Mendagri untuk Evaluasi dan Ganti.

"Pemberitaan ini tendensius karena menyerang martabat dan kehormatan klien kami sebagai pejabat publik," ujar Simon Banundi. 

Ia bahkan menilai, narasi pemberitaan tersebut provokatif karena menciptakan ketidakharmonisan Pj Bupati dengan masyarakat di wilayah Kabupaten Sorong. 

"Kami temukan indikasi tindak pidana penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan atau nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 KUHP dan penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Simon Banundi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Kuasa Hukum Pj Bupati Sorong Somasi Oknum DY, Ini Alasannya

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved